news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Hasto Minta Dewas KPK Perintahkan Penyidik Tunda Pemeriksaan

19 Februari 2025 16:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terus mengupayakan penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka oleh penyidik hingga adanya putusan gugatan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK usai dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengajukan permohonan penundaan itu lewat Dewan Pengawas (Dewas KPK).
“Jadi, dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas KPK ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan [pemeriksaan] besok itu," kata Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan pada 3 Maret 2025 mendatang. Sementara jadwal pemeriksaan KPK terhadap Hasto ialah pada Kamis 20 Februari 2025.
Johannes berharap, Dewas KPK dapat mempertimbangkan untuk mengupayakan adanya penundaan pemeriksaan klien Hasto.
ADVERTISEMENT
“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 [Maret 2025] nanti," tutur dia.
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johanes Tobing, usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Nah, jadi kita hormatin dulu. Ini, kan, semuanya harus ada kepastian hukum sebelum ada penegakan hukum," imbuhnya.
Menurut Johannes, praperadilan yang diajukan kliennya pada beberapa waktu lalu belum menyentuh dalil permohonan. Untuk itu, ia menekankan perlu adanya penundaan pemeriksaan Hasto hingga praperadilan rampung.
“Pengadilan yang kemarin, kan, itu putus juga, tidak pernah memeriksa materi pokok perkara. Permohonan kita tidak diterima, ya kan? Nah, jadi penetapan tersangka ini yang sampai hari ini kita uji di persidangan, sampai hari ini belum ada keputusan dari pengadilan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar bagi Hasto untuk tidak menghadiri pemeriksaan pada Senin (17/2) kemarin.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk [Hasto] tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," tutur Tessa kepada wartawan.
"Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," sambungnya.
Terkait pemanggilan ulang itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa kliennya akan memenuhi pemanggilan ulang oleh KPK pada Kamis (20/2) besok.
Maqdir menyebut, pihaknya telah menerima surat panggilan yang dilayangkan oleh KPK. Hasto pun akan direncanakan datang bersama para kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Betul, panggilan [surat panggilan ulang KPK] tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," ujar Maqdir.
"Rencananya, Mas Hasto akan datang bersama PH [penasihat hukum]," tegasnya.

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan kepada wartawan pascapenetapan Hasto sebagai tersangka dan pascaputusan praperadilan di Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Monang Sinaga/Antara Foto
Adapun Hasto mengajukan penundaan pemeriksaannya lantaran kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis (13/2) kemarin, gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan Hasto diputuskan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Hakim Djuyamto menilai, permohonan praperadilan Hasto gugur karena tidak memenuhi syarat formil. Sebab, gugatan tersebut dinilai tidak jelas atau kabur.
Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan dua status tersangka yang diterbitkan KPK berdasarkan atas dua surat perintah penyidikan (Sprindik). Dua sprindik itu yakni:
ADVERTISEMENT
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap Hasto dengan dua Sprindik tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan diajukan juga dalam dua permohonan, tidak disatukan.
Kubu Hasto kemudian resmi mengajukan gugatan praperadilan kembali dan telah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada Senin (17/2) kemarin.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, bahwa praperadilan yang diajukan Hasto teregister secara terpisah dan dengan nomor perkara yang berbeda.
Adapun Hasto dijerat oleh KPK sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (17/2) kemarin.
Untuk perkara suap, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk gugatan itu, kata dia, akan diadili oleh Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu.
"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," pungkasnya.

Kasus Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.