Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengacara Hasto: Penetapan Tersangka KPK Ganggu Perayaan Natal Bersama Keluarga
5 Februari 2025 12:54 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan penetapan tersangka oleh KPK mengganggu perayaan Natal yang dilakukan kliennya bersama keluarga.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ronny dalam sidang perdana praperadilan Hasto melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Adapun Hasto diumumkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 24 Desember 2024 lalu, atau sehari sebelum Natal. Ia dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Pemberitaan [Hasto sebagai tersangka] ini bahkan mengalahkan besarnya pemberitaan Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai, sebab mengakibatkan terganggunya Pemohon [Hasto] saat merayakan hari Natal bersama keluarga," ujar Ronny membacakan dalil permohonannya dalam persidangan, Rabu (5/2).
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Ia juga memprotes Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Hasto yang telah terlebih dahulu bocor kepada media massa.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut Pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," kata dia.
"Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, peringatan Natal mestinya membawa kedamaian alih-alih memunculkan kegaduhan publik usai pengumuman penetapan tersangka itu.
"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," ucap dia.
Ia juga menilai bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya tidak berdasarkan cukup bukti dan terkesan terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru atau boleh kami sampaikan bahwa ini [penetapan tersangka] tidak cukup bukti," kata Ronny jelang persidangan, Rabu (5/2).
Ronny pun menekankan bahwa kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka sebenarnya sudah disidangkan hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama persidangan kasus itu, ia mengeklaim tak ada satu pun bukti yang berkaitan dengan Hasto.
"Kami berharap bahwa di pengadilan ini kami bisa menguji segala sesuatunya, bukti-bukti dan kami berharap bahwa dengan proses persidangan yang dengan asas fast trial, yaitu murah, sederhana, dan cepat sehingga kami bisa mendapatkan kepastian hukum untuk klien kami," pungkasnya.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menjerat Hasto sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," tutur Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).
Tessa pun berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan nantinya dapat memutus perkara tersebut secara objektif.
"Kami berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif. Sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun," tandasnya.
Live Update