Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pengacara Hasto Protes, Dapat Info KPK Limpahkan Berkas Kamis 6 Maret
5 Maret 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mendapat informasi bahwa berkas perkara kliennya rampung besok. Berkas perkara Hasto pun disebut akan diserahkan ke jaksa untuk disusun dakwaannya pada Kamis (6/3) besok.
ADVERTISEMENT
"Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny di Gedung KPK, Rabu (5/3).
Ronny mempermasalahkan hal tersebut. Sebab sebelumnya, pihak Hasto telah menyerahkan tiga nama untuk menjadi ahli yang meringankan untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
Menurut Ronny, hal tersebut sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge alias meringankan.
"Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata dia.
ADVERTISEMENT
Protes tersebut dilayangkan tim Hasto melalui surat yang diserahkan kepada KPK. Ronny menegaskan, hak Hasto sebagai tersangka dilindungi oleh undang-undang.
"Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK," kata dia.
Padahal, kata Ronny, mengajukan saksi meringankan ini tidak hanya bisa dilakukan di persidangan saja. Tetapi, bisa juga pada saat proses penyidikan.
Ronny menyebut langkah KPK ini semakin mempertegas kecurigaan untuk menghindari proses praperadilan. Sebab, apabila sidang pokok perkara sudah digelar, maka gugatan praperadilan otomatis gugur.
"Ya, kalau mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," sambungnya.
Protes karena Praperadilan Belum Berlangsung
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto lainnya, Maqdir Ismail, menyoroti pelimpahan ini. Maqdir mengatakan, proses ini menyalahi aturan sebab proses praperadilan belum tuntas. Pihaknya pun akan melakukan protes saat sidang praperadilan pekan depan 10 Maret 2025.
“Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok minggu depan, hari tanggal 10,” kata Maqdir di DPR RI.
Maqdir mengatakan seharusnya KPK menghormati proses praperadilan yang tengah berlangsung. Apalagi pihaknya tengah menyiapkan praperadilan lanjutan.
ADVERTISEMENT
“Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan,” tuturnya.
KPK belum berkomentar soal informasi adanya pelimpahan berkas tersebut.
Gugatan Praperadilan
Adapun Hasto telah ditahan oleh penyidik sejak Kamis (20/2) lalu. Sebelum ditahan, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima gugatan Hasto. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.
Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua Sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya, diajukan dalam dua permohonan.
Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Pertama, terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI 2019-2024. Kedua, terkait status tersangka dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sidang perdana sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3) kemarin. Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan. Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. Sementara itu, untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT