Pengacara Hasto Protes soal Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang

9 Mei 2025 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tiga penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto protes atas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/4).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi. Yakni penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti; eks penyidik KPK, Rizka Anungnata; dan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo.
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mempersoalkan tujuan dihadirkannya para saksi tersebut dalam persidangan ini. Sebab, biasanya penyidik dihadirkan dalam persidangan menjadi saksi verbalisan untuk mengonfirmasi keterangan di BAP.
"Kalau mereka akan menjadi verbalisan, keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut khidmat kami, ini sangat-sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," kata Maqdir.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, kemudian menanggapi pernyataan tim kuasa hukum Hasto itu. Wawan menerangkan, ketiga saksi itu dihadirkan untuk membuktikan dakwaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Karena dalam dakwaan kami, kita mendakwakan perbuatan Pasal 21. Sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyidik pada waktu peristiwa OTT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," papar Wawan.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mencoba menengahinya. Dia meminta kepada tim kuasa hukum Hasto untuk bisa mengikuti persidangan lebih dulu.
"Ini adalah proses pembuktian. Sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian. Namun penilaian atas bukti nanti silakan saudara dalam pleidoi tanggapi, penuntut umum dalam tuntutan dan hakim dalam putusannya," ujar Rios.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.