news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pengacara Hasto soal Praperadilan Gugur: Selamat KPK, Iktikad Buruknya

10 Maret 2025 16:59 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang praperadilan melawan KPK terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang praperadilan melawan KPK terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi terkait gugatan praperadilan kliennya di kasus dugaan suap diputuskan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Maqdir menyebut, putusan itu menunjukkan bahwa hakim yang mengadili gugatan kliennya membenarkan iktikad buruk yang dilakukan oleh KPK.
"Jadi artinya apa yang saya mau sampaikan adalah bahwa pengadilan pun sudah mengesahkan bahwa permohonan praperadilan kami gugur dengan tindakan KPK, yang menurut hemat kami dilakukan dengan cara-cara akal-akalan dan cara-cara yang tidak menurut hukum," kata Maqdir kepada wartawan usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
"Saya ingin menyampaikan selamat kepada KPK yang sudah dengan iktikad buruknya dibenarkan oleh pengadilan.
Mudah-mudahan ini tidak kena pada mereka pimpinan-pimpinan KPK itu nanti," imbuh dia.
Ia pun menyesalkan putusan hakim yang telah menggugurkan gugatan praperadilan Hasto di kasus dugaan suap.
"Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekadar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Maqdir menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh KPK telah mencoreng penegakan hukum. Pasalnya, kata dia, sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin (3/3) lalu justru ditunda lantaran KPK selaku Termohon tidak hadir.
Sidang pun ditunda hingga hari ini, Senin (10/3). Beberapa hari sebelum sidang tersebut berlangsung, jaksa penuntut umum (JPU) KPK ternyata telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kubu Hasto pun menilai langkah yang dilakukan KPK mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
"Pertama, mereka melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil.
Kemudian, yang kedua, mereka juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto, misalnya haknya beliau untuk menghadirkan saksi, yang menguntungkan, yang diabaikan oleh KPK," tutur Maqdir.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, mereka secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyelidik kepada penuntut umum," sambung dia.
Tindakan tersebut, lanjutnya, juga disebut terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK agar menggugurkan praperadilan kliennya.
"Saya berharap bahwa cukup banyak orang yang akan terusik dengan ini. Tetapi, kalau tidak ada orang yang terusik dengan peristiwa ini, maka tunggulah saatnya proses hukum akan dibuat sedemikian rupa, akan diporak-porandakan, akan dimain-mainkan oleh orang-orang atas nama kewenangan," terangnya.
Lebih lanjut, Maqdir pun meyakini bahwa gugatan praperadilan kliennya untuk perkara dugaan perintangan penyidikan juga akan dinyatakan gugur oleh PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang perdana gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan itu digelar pada Jumat (14/3) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Saya kira kalau melihat ini tadi, ya, enggak ada gunanya lagi, kan, persidangan itu. Saya yakin betul bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengambil sikap bahwa itu pun akan digugurkan," ujar Maqdir.
"Jadi saya kira kami yakin bahwa untuk perkara OOJ [obstruction of justice] itu pun akan diputus dengan putusan yang sama. Sekali lagi, inilah pencederaan terhadap proses hukum yang secara sengaja dilakukan oleh KPK," tutupnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan suap dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Afrizal Hady, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan oleh Pemohon gugur," ucap Hakim Afrizal membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menilai bahwa gugatan praperadilan tersebut gugur lantaran perkara pokok Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perkara praperadilan yang berjalan di PN Jakarta Selatan hanya memeriksa aspek formil. Sementara, kasus Hasto yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta telah disebut memenuhi aspek materiil dan formil.
"Sehingga, menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok telah dilimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil," ujarnya.
"Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," papar dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal turut merujuk pada putusan MK nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 5 Tahun 2021.
Dalam putusan MK, disebut bahwa meskipun berkas perkara pokok sudah dilimpahkan, tidak serta merta permohonan praperadilan menjadi gugur. Gugurnya praperadilan dinyatakan ketika pokok perkara sudah memasuki sidang perdana.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.
SEMA itu menyebut bahwa di dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, praperadilan yang diajukan otomatis gugur.
"Ketika yang menjadi dasar sidang pertama dimaksud putusan MK nomor 102 tahun 2015 tersebut, maka telah terjadi perubahan status dan tersangka menjadi terdakwa yang tentunya tidak lagi pada tindak penyidikan atau tuntutan, yang berlaku permohonan praperadilan terhadapnya, tapi sudah pada tahap persidangan peradilan yang sudah memeriksa pokok perkara," pungkasnya.
Adapun usai pelimpahan Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, ia akan segera diadili dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto bakal berlangsung pada 14 Maret 2025 mendatang.
Berkas perkara Hasto itu teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus Hasto

Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Pada 7 Maret 2025, KPK melimpahkan pokok perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana bakal digelar pada 14 Maret 2025.
Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan. Hal itu yang menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.