Pengacara Heran Aditya Hasibuan Didakwa Pasal Berlapis

21 Juni 2023 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aditya Hasibuan dihadirkan secara virtual di sidang perdana terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral. Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aditya Hasibuan dihadirkan secara virtual di sidang perdana terkait penganiayaan terhadap Ken Admiral. Foto: Tri Vosa/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Aditya Hasibuan mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang di PN Medan, anak Achiruddin Hasibuan itu dijerat pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Pengacara Aditya, Ali Piliang, mengatakan kliennya harusnya hanya dijerat pasal penganiayaan seperti laporan korban Ken Admiral. Namun, saat sidang muncul pasal lain.
“Itu kan laporan polisi Ken terkait pasal 351, penganiayaan. Kenapa jaksa justru membuat (pasal) 351 dan (pasal) 406? Kan laporan Ken, pasal 351, penganiayaan,” kata Ali di PN Medan pada Rabu (21/6).
Dalam sidang itu, JPU menjerat Aditya selain Pasal 351 juga dengan Pasal 406. Berikut bunyi pasal tersebut:
Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan isi dakwaan terhadap Aditya. Begini isinya:
“Dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi korban KA yang mengakibatkan luka berat, dengan pasal, kesatu: perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata jaksa di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Kedua, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu berupa kaca spion mobil Mini Cooper Nomor Polisi D 33 GUN yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban KA. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” sambungnya.
Rekonstruksi duel Aditya Hasibuan vs Ken Admiral di Polda Sumut, Senin (8/5/2023). Foto: Tri Vosa/kumparan
Dalam sidang perdana ini, Ali juga mengajukan tiga permohonan. Pertama, mengajukan eksepsi. Kedua, meminta agar sidang digelar secara offline dengan menghadirkan Aditya dan Ken. Dan, ketiga, meminta seluruh berkas perkara diserahkan ke penasihat hukum Aditya.
Sebelumnya, anak dari AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menjadi sorotan publik usai viralnya video duel antara Aditya dengan Ken Admiral pada 26 April 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Aditya tetap menghajar Ken meskipun kondisinya sudah tidak berdaya.