Pengacara Heran Barang Bukti Giorgio Sopir Fortuner Ditampilkan Polisi Berbeda
·waktu baca 2 menit

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary sempat menunjukkan barang bukti milik pengemudi Fortuner bernopol B 2276 SJD bernama Giorgio (24) yang menabrak Honda Brio milik Ari. Barang bukti berupa senjata api dan pedang milik Giorgio yang diklaim merupakan mainan.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Manda Berinandus mengaku bingung soal barang bukti yang disita polisi dari tangan Giorgio Ramadhan (24).
Dia mengatakan, kliennya memastikan bahwa senjata tajam itu berupa katana bukan seperti barang bukti yang ditunjukkan polisi.
"Menurut keyakinan (klien) saya pada saat kejadian Itu samurai. Didukung oleh masyarakat setempat, penumpang inisial H dan masyarakat karena pada saat dihajar, turun tuh banyak masyarakat, ‘Lapor aja tuh, saya ada nomornya ke PMJ’ itu bawa samurai itu," kata Manda saat dihubungi, Senin (13/2).
"Jadi untuk membuktikan itu samurai atau enggak, ya silakan diselidiki, gitu," sambungnya.
Manda meminta agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal perusakan tapi juga dikenakan pasal undang-undang darurat. Dia juga kembali mengungkit soal barang bukti yang dihadirkan polisi.
"Tapi keyakinan dari klien saya, bedasarkan BAP yang sudah disampaikan kemarin. Itu samurai bang, jadi bukan pedang anggar. Nah jadi harapan kami jangan hanya (dijerat pasal) perusakan terhadap unitnya saja," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHP tindak pidana perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
