Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 saksi dalam sidang pemanggilan saksi yang kedua dalam kasus hoax Ratna Sarumpaet. Mereka adalah Anggota Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Fungsi Intel Polsek Kebayoran Baru Eman Suherman, serta dua orang Satuan Dalmas Ditsabara Polda Metro Jaya Yudi Andrian dan Andika.
ADVERTISEMENT
Keempat saksi tersebut dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/4) di PN Jakarta Selatan itu untuk mencari tahu kebenaran apakah terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, yakni menyebarkan ujaran kebencian dan keonaran.
Amien Rais dalam kesaksiannya menjelaskan secara rinci kronologi kebohongan Ratna. Mulai dari dari mana ia mendapat kabar soal pemukulan Ratna, hingga akhirnya meminta maaf karena telah menyebarkan kebohongan.
Sementara tiga saksi lainnya memaparkan soal demonstrasi di depan Polda Metro Jaya, 3 Oktober 2018 lalu. Aksi ini dilakukan oleh 20 orang untuk menuntut penangkapan Ratna dan mengupas tuntas kasus kebohongan Ratna.
Dalam kesaksiannya, Eman, Yudi, dan Andika mengatakan bahwa demo yang dilakukan Aliansi Lentera Muda Nusantara Indonesia itu tidak memiliki izin. Sempat ada kericuhan, seperti massa membakar ban hingga menimbulkan kemacetan.
ADVERTISEMENT
“Setelah kita sampai di lokasi setelah pukul 11.30 WIB ada pembakaran ban di area Jalan Gatot Subroto,” kata Eman saat memberi kesaksiannya di PN Jaksel, Kamis (4/4).
“Berdasarkan hasil pengamatan saya di lokasi ternyata aksi tersebut menyebabkan kemacetan karena itu di bahu jalan, sehingga warga yang menuju ke Polda Metro Jaya terganggu tidak bisa masuk,” sambungnya lagi.
Eman mengatakan aksi tuntut Ratna itu tidak berlangsung lama. Setelah 4 perwakilan massa dipanggil untuk bernegosiasi dengan pihak Polda Metro Jaya, massa langsung membubarkan diri.
“Setelah 4 orang kembali ke teman-temannya mereka membubarkan diri,” pungkasnya.
Penasihat Hukum Ratna, Insank Nasrudin, menilai kesaksian yang disampaikan pada persidangan belum cukup untuk membuktikan bahwa kebohongan yang dilakukan Ratna berujung pada keonaran di masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kami bisa menyimpulkan persoalan kasus kebohongan Ratna jauh dari kata keonaran, adanya korban, adanya dampak yang lain, Karena kebohongan yang dilakukan oleh dirinya untuk menutupi kepada anak-anaknya,” kata Insank.
“Kita lihat perkembangan saksi-saksi berikutnya, sehingga kami bisa menyimpulkan lebih lanjut,” tutup Insank.