Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri akan menjemput paksa dan menangkap langsung tersangka kasus dugaan pencucian uang Bachtiar Nasir setibanya di Indonesia dari Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, memastikan kliennya akan kembali ke Indonesia. Namun, ia tak merinci kapan mantan Ketua GNPF Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu tiba di Indonesia.
“InsyaAllah kembali,” kata Azis kepada kumparan, Selasa (15/5).
Azis menilai kliennya tak khawatir ditangkap setibanya di Indonesia. Ia mengaku selalu kooperatif datang ke Bareskrim atas penjadwalan Bachtiar Nasir. Namun, Aziz mengatakan, belum ada pernyataan resmi dari Bachtiar Nasir terkait masalah ini.
“InsyaAllah (tak khawatir), belum ada pernyataan,” ujar Azis.
Karopenmas Divis Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, setibanya di Indonesia Bachtiar akan dijemput paksa oleh polisi sesuai Pasal 112 KUHP.
“Akan dilakukan penjemputan atas statusnya sebagai tersangka. Begitu datang, tangkap langsung ditahan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Bachtiar Nasir telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, ia tak hadir karena jadwalnya yang tidak tepat dengan pemeriksaan Bareskrim Polri. Saat ini, Bachtiar Nasir sedang menghadiri pertemuan Liga Muslim Dunia, sehingga mangkir dari panggilan polisi.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencucian uang terkait pengumpulan dana masyarakat melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.