Pengacara Istri Irjen Sambo Sayangkan Brigadir Yosua Dimakamkan Secara Kedinasan

28 Juli 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyambangi kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyambangi kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (15/7). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan acara pemakaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dimakamkan secara kedinasan usai autopsi ulang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 Ayat 1, Brigadir Yosua tidak berhak dimakamkan secara kedinasan. Sebab, Brigadir Yosua tewas dalam status sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman dalam keterangannya, Kamis (28/7).
Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto
Di samping itu, Arman juga mengingatkan kepada pengacara keluarga Brigadir Yosua untuk tidak terus mengungkapkan spekulasi terkait kematian kliennya.
Dia pun mengancam akan menempuh jalur hukum apabila spekulasi-spekulasi lain terus dilontarkan pengacara keluarga Brigadir Yosua.
"Dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," tutupnya.
Garis polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, pihak kepolisian memenuhi permintaan keluarga Brigadir Yosua untuk melakukan autopsi ulang.
Proses ekshumasi dan autopsi ulang itu dilakukan di Jambi pada Rabu (27/7). Keluarga juga meminta setelah diautopsi, jenazah Brigadir Yosua dimakamkan kembali namun secara kedinasan kepolisian.
Permintaan itu pun dipenuhi. Jenazah Brigadir Yosua akhirnya dimakamkan dengan upacara kedinasan.