Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pengacara: Jaksa Tak Bisa Buktikan Tom Lembong Terima Rp 1 pun di Kasus Gula
6 Maret 2025 15:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Pengacara eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya tak menerima aliran dana satu rupiah pun dalam kasus korupsi impor gula.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ari saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Ari menegaskan bahwa JPU juga tidak bisa membuktikan kliennya menerima aliran dana meski Rp 1.
"Sungguh kami miris terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa, baik secara langsung ataupun tidak langsung," ucap Ari Yusuf membacakan eksepsinya, Kamis (6/3).
Ari menegaskan, bahwa selama kliennya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada kurun 2015–2016 juga bersih dari penyelewengan pengelolaan keuangan.
"Bahkan, semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016 telah diaudit oleh BPK, dan tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clean and clear," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ari meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara Tom Lembong dapat memutuskan dengan adil dan objektif.
"Kami percaya Majelis Hakim yang terhormat, akan memimpin persidangan ini dengan seadil-adilnya," kata dia.
"Memulihkan hak keadilan bagi terdakwa yang dirampas secara paksa dan sewenang-wenang, mengembalikan kepada keluarga yang telah lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan," pungkasnya.
Adapun Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Serta Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
ADVERTISEMENT
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Ada 10 pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.