Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara: Jam Tangan Setya Novanto Bukan Pemberian Johannes Marliem
6 Oktober 2017 18:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Federal Bureau of Investigation (FBI) menemukan beberapa bukti transaksi mencurigakan saat melakukan penyitaan aset dan penelusuran transaksi Johannes Marliem. Salah satu temuan FBI, Johannes Marliem yang juga merupakan saksi penting di kasus e-KTP diketahui pernah membelikan jam tangan mewah senilai USD 135 ribu (Rp 1,6 miliar) kepada seorang pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
Mata publik kemudian tertuju pada Setya Novanto, Ketua DPR yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. Setya Novanto diketahui memiliki jam tangan mewah bermerk Richard Mille RM 011 Flyback Chronograph Felipe Massa Titanium. Harga jam itu adalah Rp 1,6 miliar.
Menariknya lagi, jam tangan yang dipunyai Setya Novanto hampir sama dengan jam tangan yang dipunyai Johannes Marliem, sama-sama Richard Mille.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah jam tangan kliennya didapatkan dari Johannes Marliem. Menurut Fredrich, Setya Novanto sudah sejak lama memiliki jam tangan Richard Mille.
“Bukan (dari Johannes Marliem), sama sekali bukan. Yang beliau punya itu tahun 2008 namanya RM 01101, itu barangnya jadul zaman kuno. Malah kalah sama punya saya RM 01103. Saya punya jauh lebih bagus, modelnya aja beda. Beliau punya itu campur titanium, saya itu kan full of gold. Saya tahun 2017 beliau tahun 2008,” kata Fredrich kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
Fredrich menegaskan, Setya Novanto sama sekali tidak mengenal Johannes Marliem, yang kini telah tewas karena bunuh diri di rumahnya di California, AS. Menurutnya, temuan FBI juga tidak bisa dijadikan bukti bagi penegak hukum di Indonesia.
“Beliau sama Marliem itu nggak kenal. Mukanya Marliem aja beliau nggak tahu, ketemu aja nggak pernah kok bisa dikasih, janganlah bikin yang nggak-nggak,” jelasnya.
“Apakah bukti dari FBI itu bisa dipakai di Indonesia, yah jelas tidak bisa karena itu kan hukumnya berbeda kita sama Amerika. Kalau KPK mengatakan bisa ya monggo kerso, silakan saja. Tapi kan nanti kita uji sejauh mana. Kita kan bukan jajahan Amerika, masak hukum Amerika berlaku di Indonesia , ya nggak bener toh,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan akan segera meminta bukti temuan FBI terkait Johannes Marliem. Berdasarkan keterangan yang didapat pihak KPK, Johannes Marliem pernah membeli 3 jam tangan tangan mewah yang salah satunya diberikan kepada pejabat di Indonesia.
"Ya intinya dari tiga itu dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu untuk diberikan kepada seseorang yang masih kami teliti ya," kata Agus.
Sebelumnya, Media lokal Minnesota, Star Tribune dalam laporannya menyebut, Johannes sebenarnya hampir saja bekerjasama dengan penyidik Indonesia. Tapi, tiba-tiba dia menarik diri.
Agen FBI dari Minneapolis juga mengaku pada Agustus lalu, mereka sempat bertemu Johannes. Hanya saja, kurang lebih 24 jam setelah pertemuan, Johannes ditemukan tewas bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Kematian Johannes menyebakan dirinya tidak akan pernah didakwa dengan hukum yang berlaku AS.
Penyidik Federal AS pada pekan ini dilaporkan telah menyita aset Johannes diduga terkait erat dengan uang US$ 12 juta yang didapatkannya setelah memenangkan tender kontrak pemerintah untuk produksi e-KTP.
Pihak berwenang AS sendiri mengetahui bahwa Johannes sedang diinvestigasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia punya peran vital untuk memenangkan kontrak e-KTP.