Pengacara Jamin Luhut Hadiri Sidang Kasus Haris-Fatia: Beliau Patuh Hukum

20 Februari 2023 22:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang dilakukan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
Artinya, kasus itu akan segera disidangkan. "Iya sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Senin (20/2).
Meski begitu, belum mengungkap kapan Haris dan Fatia diserahkan ke Kejaksaan. Pihaknya juga belum merinci kapan sidang keduanya digelar.
Menanggapi itu, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan.
"Ya yang pertama tentu beliau itu selalu menjelaskan dia patuh terhadap hukum," kata Juniver saat dikonfirmasi.
"Kalau memang ketentuannya beliau harus hadir dan kemudian mengikuti persidangan, saya yakin karena beliau dari awal menyatakan patuh dan tunduk kepada proses hukum, beliau hadir ya," lanjut dia.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang (kiri). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Selain itu, Juniver mengungkap alasan Luhut bakal hadir dalam sidang. Sebab Luhut merupakan pihak pelapor dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Dalam KUHAP memang dengan tegas ada ketentuan yang pertama diperiksa adalah korban yang dirugikan dalam hal ini pelapor. Itulah prosedur sesuai dengan KUHAP," jelas dia.
"Dengan demikian tentu beliau menghormati proses itu dan kita yakin beliau akan hadir, semoga tidak ada halangan lah ya, beliau sehat2 dan tidak ada tugas yang harus diselesaikan, tugas negara ya pada saat dia dipanggil," tutur Juniver.
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Awal Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Kasus ini berawal dari pembahasan tambang Blok Wabu di Papua dalam video di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video tersebut, Haris Azhar dan Fatia menyebut nama Luhut berada di balik bisnis tambang di Blok Wabu Papua.
Blok Wabu merupakan salah satu kawasan potensial tambang emas yang ada di Papua dan belum tergarap. Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas sejumlah perusahaan yang akan menggarap Blok Wabu. Di dalam perusahaan itu ada sejumlah jenderal yang menjabat sebagai komisaris hingga direktur di BUMN dan di perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Salah satu korporasi yang disebut dalam percakapan itu dan menjadi bagian dari pihak yang ingin mengelola yakni PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra Group. Ia menyebut Luhut memiliki saham di PT Toba Sejahtra Group.
"Jadi si Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Fatia.
"LBP, The Lord," timpal Haris saat mendengar nama Luhut disebut.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menghadiri mediasi dugaan kasus pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Upaya Restorative Justice

Kasus ini turut menyita perhatian banyak pihak. Salah satunya dari politikus.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berharap kasus Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Haris dan Fatia merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai anggota Komisi III, saya berharap kasus Fatia & Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, meski sudah ada penetapan tersangka," kata Arsul, Sabtu (19/3).
Restorative justice ialah upaya untuk menyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sehingga tidak perlu dibawa ke pengadilan.
Ia berpandangan kasus ini juga dapat mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kualitas demokrasi. Menurut dia, hal itu harus jadi pertimbangan penegak hukum.
"Di sisi lain kasus ini juga sedikit banyak akan mempengaruhi penilaian kualitas demokrasi dan ruang mengkritisi pejabat publik. Ini juga perlu dilihat oleh jajaran penegak hukum kita," tutupnya.