Pengacara Jawab Dino: Fredy Tak Bisa Gadaikan Sertifikat Rp 5 M, Bukan Punya Dia

kumparanNEWSverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat sidang gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa di Pengadilan Negeri Jakarta timur, Kamis (15/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta saat sidang gugatan perdata terhadap Menko Polhukam Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa di Pengadilan Negeri Jakarta timur, Kamis (15/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Eks Wamenlu, Dino Patti Djalal, terus membuka satu per satu praktik mafia tanah yang diduga dilakukan Fredy Kusnadi. Yang terbaru, Dino mengungkap, salah satu sertifikat tanah dibaliknamakan lalu digadaikan ke koperasi Rp 5 miliar.

Dino menyebut, punya bukti transfer Rp 320 juta kepada Fredy Kusnadi yang disebutnya sebagai bagian dari proses penggadaian. Lalu, sertifikat rumah ibunya digadaikan ke salah satu koperasi oleh Fredy hingga Rp 5 miliar.

"Sertifikat rumah milik ibu saya (digadaikan) ke suatu koperasi dari sana diuangkan sekitar Rp 4 atau Rp 5 miliar dan dibagi-bagi di antara mereka," ucap Dino di dalam postingan akun Instagramnya @dinopattidjalal, Minggu (14/2).

"Yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya mungkin dapat sekitar Rp 1,7 miliar yang lain antara Rp 1 miliar dan Rp 500 juta jadi dibagi-bagi antara komplotan ini," tutur Dino.

Dino Pati Djalal. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menanggapi hal itu, pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, membantah tudingan itu. Tonin mengatakan tidak mungkin Fredy bisa menggadaikan sertifikat karena bukan atas nama dia.

"Enggak. Secara Fredy mana bisa menggadaikan. Orang dia bukan punya surat itu. Yang adakan yang punya nama di situ. Yang punya nama di situ si R," kata Tonin, saat dikonfirmasi, Senin (15/2).

Tonin lalu menjelaskan asal muasal transfer Rp 320 juta yang disebut Dino ditujukan kepada Fredy.

Tonin menyebut, uang transfer itu berkaitan dengan tanah di Kemang Timur, Jakarta Selatan yang sertifikatnya atas nama Restuti. Restuti merupakan keponakan dari ibunda Dino Patti Djalal.

kumparan post embed

"Uang yang diterima Fredy Rp 320 juta. Dikarenakan bahwa Fredy yang awalnya menebus sertifikat rumah Kemang lainnya atas nama Restuti (keponakan ibunya Dino) dari pihak lain," tutur Tonin.

"Bahwa sebelumnya sertifikat yang atas nama Restuti yang di Jalan Kemang timur Dalam no. 25 J, Fredy yang tebusi Rp 100 juta. Bahkan Restuti pinjam uang lagi sebesar Rp 257 juta," tambah dia.

Bahkan untuk pinjaman kedua, Fredy diberi cek oleh Restuti melalui Iwan. Artinya, total pinjaman Restuti kepada Fredy Rp 357 juta.

"Fredy dibayar oleh Restuti pemilik sertifikat hanya Rp 320 juta saja, sesuai cuitan Dino. Sehingga Restuti masih kurang bayar Rp 37 juta," ucap dia.

instagram embed

Di sisi lain, Dino Patti Djalal mendatangkan seorang tersangka mafia tanah lainnya, bernama Sherly. Sherly membeberkan bagaimana Fredy menggunakan sertifikat tanah itu untuk mendapatkan keuntungan dengan menggadaikannya, meski sertifikat bukan atas nama Fredy.

Sherly mengaku disuruh oleh Fredy Kusnadi yang Dino Patti sebut sebagai mafia tanah karena mengambil alih tanah milik keluarganya. Sherly mengatakan, Fredy menggunakan KTP palsu dan NPWP kala mencaplok sertifikat rumah ibunda Dino Patti Djalal.

Saya mengaku kesalahan saya, kan yang dari Ferdy itu kan KTP sama NPWP yang palsu.

--Sherly.

"Soalnya sebelumnya Fredy pernah transaksi pakai itu (KTP palsu) tapi aman kan. Kalau pakai KTP asli, uang semua pencairan harus masuk ke asli yang ibu owner pegang (Ibu Zurni). Kalau sudah masuk situ uang enggak bisa keluar lagi entar buat kita-kita komisi bagaimana mbak, dia bilang gitu," ucap Sherly.

"Maksudnya itu pakai yang palsu (pure Fredy) kita bilangnya pure Fredy, pakai yang palsu ini jadi kalau duit sudah masuk bisa keluar lagi," tambah dia.