Pengacara Jerinx Bayar Denda Perkara "IDI Kacung WHO" dengan Recehan Rp 100

2 Juni 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat Hukum Jerinx, Gendo Suardana menyerahkan  denda perkara "IDI Kacung WHO" dalam bentuk pecahan Rp 100 ke Kejari Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Hukum Jerinx, Gendo Suardana menyerahkan denda perkara "IDI Kacung WHO" dalam bentuk pecahan Rp 100 ke Kejari Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
I Wayan Gendo Suardana, penasihat hukum dari terpidana Jerinx menyerahkan uang denda hukuman dalam perkara "IDI Kacung WHO".
ADVERTISEMENT
Gendo menyerahkan uang denda senilai Rp 10 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (2/6). Sebagian uang denda tersebut diberikan dalam bentuk uang receh Rp 100.
Gendo mengatakan, uang receh tersebut merupakan hasil ngamen, konser, dan donasi dari simpatisan pria yang memiliki nama lengkap I Gede Aryastina tersebut.
"Kami tidak boleh menafikan solidaritas dan partisipasi publik. Jadi kami biarkan utuh kami tidak tukar, bukan maksud mempersulit pihak kejaksaan atau apa, tapi kami menyerahkan apa adanya, karena bagian yang harus kami hargai," kata dia di Kejari Denpasar sambil menunjukkan uang receh dibungkus plastik kepada wartawan.
Total uang yang terkumpul dari donasi simpatisan pagebuk Superman Is Dead itu berjumlah Rp 5.192.000 dan sisa denda dipenuhi oleh pihak keluarga Jerinx.
Penasihat Hukum Jerinx, Gendo Suardana menyerahkan denda perkara "IDI Kacung WHO" dalam bentuk pecahan Rp 100 ke Kejari Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gendo mengatakan, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak tanggal 12 Agustus 2020. Ia divonis 10 bulan dengan denda Rp 10 juta dan subsidair 1 bulan. Dengan pembayaran uang denda atau subsidair ini, Jerinx diperkirakan paling lambat bebas pada tanggal 11 atau 12 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
"Maka kewenangan untuk memutuskan kapan yang bersangkutan bebas ada di wilayah Kanwilkumham atau Lapas Kerobokan," kata dia.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula saat Jerinx dilaporkan Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja ke Polda Bali. Dia menuding Jerinx mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya @jrxsid.
Jerinx di Lapas Kerobokan, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ada 2 postingan dan 1 komentar Jerinx yang dilaporkan Suteja. Pertama pada tanggal 13 Juni 2020. Isi postingannya "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab".
ADVERTISEMENT
Dalam postingan tersebut Jerinx memberikan komentar berupa "Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat".
Postingan Jerinx yang dilaporkan IDI. Foto: Instagram/@jrxsid
Postingan kedua, pada tanggal tanggal 15 Juni 2020, dengan isi "Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia".
ADVERTISEMENT
Laporan Suteja diterima Polda Bali dengan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.