Pengacara: John Kei Tak Terlibat, Tak Ada Perintah Membunuh

24 Juni 2020 17:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei dan anggotanya terus bergulir. Tapi, sampai saat ini, Pengacara memastikan John Kei tak terlibat pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
Pengacara John Kei, Anton Sudanto mengatakan, setiap saudara pasti pernah mengalami masalah. Tapi, Anton tak terima bila masalah perebutan tanah itu dikaitkan dengan penyerangan itu.
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus penyerangan disertai pembunuhan anak buah John Kei. Foto: Dok. Istimewa
"Kalau soal perebutan lahan, pembagian penjualan tanah gitu ya. Apa pun itu namanya. Itu mungkin saja benar kenapa karena saudara. Ini saudara satu suku. Suku Kei, pasti adalah pernah ribut pernah ada masalah," kata Anton di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6).
"Kalau permasalahan itu dikaitkan peristiwa kemarin. Bang John Kei itu tidak terlibat itu. Bahkan tidak ada perintah dari bang John untuk misal bunuh ini," ujar dia.
Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya
Anton mencurigai, anak buah John Kei dan Nus Kei yang saling memprovokasi. Karena itu, penyerangan hingga pembunuhan bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan besar, anak-anak John Kei, dan anak Nus Kei itu mereka ini istilah saling provokasi saling apa. Gua orang John Kei ni, gua bunuh lu," tutur dia.
"Jadi itu yang terjadi. Akhirnya apa, karena arogansi kelompok ya. Mereka bergerak sendiri tapi kalau ditanya apa memang perkara ini antar Nus Kei dan John Kei," tambah dia.
Karena itu pula, Anton meyakini John Kei tak terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan itu. Dan menurut Anton, tak ada bukti langsung yang menunjukkan John Kei terlibat.
"Bukan berarti pembunuhan itu dan masalah perusakan di Australia Green Lake itu bukan perintah John Kei. Sampai hari ini tidak ada bukti langsung bahwa John Kei atau WA harus bunuh tidak ada," ucap dia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
John Kei dan 29 anggotanya ditangkap setelah penyerangan rumah Nus Kei, penembakan di Tangerang, dan pembunuhan anggota Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Mereka ditangkap di Bekasi hanya beberapa jam setelah peristiwa ini. John Kei dan 29 anggotanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.