Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Jumhur Hidayat soal Dakwaan Jaksa: Sarat Kepentingan Politik Penguasa
21 Januari 2021 20:26 WIB
ADVERTISEMENT
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat , didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja . Dakwaan Jumhur Hidayat sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jumhur, M Isnur, menyayangkan proses hukum terhadap kliennya yang dinilai sangat kilat dalam upaya paksa. Mulai dari penangkapan hingga dibawa ke persidangan.
"Selain itu, menurut kami penggunaan pendekatan pidana terhadap Jumhur Hidayat sarat akan kepentingan politik penguasa untuk membungkam demokrasi," kata Isnur, kepada wartawan, Kamis (21/1).
Isnur juga membeberkan beberapa kejanggalan proses hukum terhadap kliennya, yakni:
- Proses penangkapan tidak sesuai dengan hukum acara;
- Akses bantuan hukum terhadap Jumhur Hidayat dipersulit oleh pihak kepolisian dengan cara tidak memperbolehkan kuasa hukum mendampingi dan bertemu dengan kliennya;
- Terdapat penyitaan barang bukti yang tidak relevan;
- Jaksa mempersulit kuasa hukum memperoleh berkas perkara;
- Jumhur Hidayat hanyalah satu dari sekian banyaknya korban yang ditangkap karena kritis terhadap pemerintah untuk menolak Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
"Dikarenakan Omnibus Law mendapat penolakan dari banyak kalangan masyarakat, tidak hanya Jumhur, dan bukan karena kalimat Jumhur yang membuat masyarakat secara masif menolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja," sambungnya.
Atas dasar tersebut, Tim Advokasi Jumhur Hidayat mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memberikan atensi dalam persidangan. Sebab, persidangan dinilai sarat dengan kepentingan politik.
Selain itu, Tim Advokasi meminta Majelis Hakim yang memeriksa pokok perkara ini agar sungguh-sungguh mencari kebenaran materiil dan bebas dari intervensi politik.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Live Update