Pengacara: Kakek Mujiran Hari Ini Dikeluarkan dari Penjara, Kumpul dengan Cucu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa

Kakek Mujiran (74), terdakwa kasus pencurian getah karet di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dikeluarkan dari penjara hari ini, Senin (25/5). Ia akhirnya bisa bertemu dengan cucu dan keluarganya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan perdamaian dengan PTPN di Lapas Kalianda.

“Yang insyaallah hari ini Kakek Mujiran akan dikeluarkan dari rumah tahanan, tapi belum dibebaskan. Bebasnya itu tergantung agenda sidang tanggal 3 Juni 2026," kata Arif kepada wartawan.

Kakek Mujiran bertemu cucu dan istri usai bebas dari penjara. Foto: Dok. Istimewa

Meski penahanannya telah ditangguhkan, perkara Kakek Mujiran masih berjalan. Keputusan penyelesaian kasus melalui restorative justice masih menunggu sidang lanjutan pada 3 Juni mendatang.

“Hari ini penandatanganan perdamaian saja, belum bebas. RJ-nya nanti tanggal 3 Juni dengan agenda sidang mekanisme keadilan restoratif,” ujarnya.

Kakek Mujiran (74), saat berada dalam penjara atas kasus pencuriaan sisa getah karet di PTPN. Foto: Dok. Istimewa

“Akhirnya kita sepakat berdamai, surat perdamaian menjadi syarat untuk direalisasikannya keadilan restoratif di tingkat pengadilan,” tandasnya.

Kepala BP BUMN Kecam Keras

Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul ramainya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung.

Dalam keterangannya, Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada direksi PTPN.

Pertama, penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut. Ia meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Instruksi lain adalah pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN diminta merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarganya agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, atau keadilan restoratif, selalu dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” kata Dony tegas.