Pengacara Kecewa Wawan Dihukum 7 Tahun: Perma Tak Bisa untuk Perberat Hukuman

19 Desember 2020 18:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Hukuman Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan diperberat oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Wawan yang semula divonis 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, hukumannya diperberat jadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
ADVERTISEMENT
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail, menyatakan kecewa atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Namun, ia dan kliennya belum memutuskan apakah akan menempuh langkah kasasi atau tidak atas putusan itu.
"Untuk kasasi atau tidak belum diputuskan. Meskipun terus terang saya kecewa dengan putusan yang memperberat hukuman. Apalagi tidak ada alasan substansial bahwa hukuman patut diperberat," kata Maqdir saat dihubungi, Sabtu (19/12).
Maqdir menilai tak selayaknya putusan PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan tanpa ada alasan substansial dan patut menurut hukum.
Diketahui, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara banding Wawan ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang pedoman pemidanaan koruptor.
Terkait itu, Maqdir mengatakan bahwa dakwaan Wawan terbit sebelum Perma itu ada. Selain itu, Perma tersebut dinilai tak bisa dipergunakan untuk memperberat hukuman.
ADVERTISEMENT
"Perma itu tidak bisa digunakan, karena perbuatan yang didakwakan terjadi jauh hari sebelum terbitnya Perma. Tidak ada aturan atau hukum berlaku secara retroactive," kata Maqdir.
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Lagi pula Perma itu bukan undang-undang atau Peraturan Daerah. Perma itu hanya berlaku internal untuk pihak-pihak di bawah Lingkungan Mahkamah Agung. Perma itu tidak bisa digunakan untuk memperberat hukuman," pungkasnya.
Dalam putusannya PT DKI Jakarta menilai Wawan terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Hukuman Wawan diperberat jadi 7 tahun penjara.
PT DKI mengabulkan banding KPK sepanjang dakwaan Wawan merugikan negara Rp 94,3 miliar dari korupsi pengadaan alkes di Banten dan Tangsel pada tahun 2012.
Wawan disebut menerima keuntungan Rp 50,08 miliar dari korupsi alkes di Banten dan Rp 7,94 miliar dari alkes di Tangsel. Sehingga ia dihukum membayar uang pengganti Rp 58,025 miliar.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, PT DKI menolak 2 dakwaan jaksa KPK bahwa Wawan melakukan pencucian uang periode 2005-2012 senilai Rp 1,9 triliun.
PT DKI menyatakan dakwaan pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut itu tidak terbukti, sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.