Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pengacara Kedapatan Bawa Senpi, Ketahuan saat Mobilnya Senggolan dengan Angkot
28 April 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pengacara bernama Samir (31) kedapatan membawa senjata api ilegal usai terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
ADVERTISEMENT
Dari kejadian ini, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobilnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan peristiwa itu berawal saat Satlantas Polres Jakarta Pusat menerima laporan kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 07.55 WIB.
“Pada saat itu tim dari lalu lintas langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan barang bawaan yang mana ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov Kaliber 7,65 mm,” ujar Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Temuan senjata itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Selain senpi jenis Makarov, dari pengembangan, polisi juga menemukan satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun tanpa peluru.
Kasubnit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sumarno, menjelaskan kronologi kecelakaannya bermula dari senggolan antara mobil Daihatsu Sigra milik Samir dengan mikrolet.
ADVERTISEMENT
“Sebelum terjadinya kronologis kedua kendaraan antara mikrolet dengan mobil Sigra ini berjalan beriringan di Jalan Kramat Raya terjadi serempetan hanya senggolan mikrolet di depan, Sigra di belakang ,” kata Sumarno.
“Karena terjadi serempetan sehingga berhenti terjadi cekcok mulut ribut di TKP sehingga laporan dari warga anggota kami datang ke TKP sehingga kedua kendaraan tersebut dibawa ke pos lapangan Banteng,” tambahnya
Cekcok sempat terjadi antara pengemudi, sehingga warga melapor ke polisi. Saat pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas melihat senjata api di pinggang Samir. Polisi kemudian mengamankan senjata tersebut dan menyerahkan kasus ini ke satuan Reskrim.
Atas kepemilikan senpi ilegal itu, Samir dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Seorang pengacara bernama Samir (31) ditangkap karena kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku ditangkap usai mengalami kecelakaan lalu lintas pada Jumat (25/4) pagi.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku. Berikut rinciannya:
- 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal)
- 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS
- 1 klip narkotika jenis sabu-sabu
ADVERTISEMENT
- 1 klip narkotika jenis ganja
- 1 buah pipet
- 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg
- 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg
- 1 buah lem tembak
- 6 unit handphone
- 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS
- 1 buah paspor atas nama S
- 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.