Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pengacara Keluarga Sony Sebut Bripda Haris Sudah Rencanakan Pembunuhan Kliennya
5 Maret 2023 22:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Penetapan pasal ini dinilai kuasa hukum keluarga Sony masih kurang.
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Berutu, kembali meminta kepolisian menjerat Haris dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab menurutnya pembunuhan itu diduga sudah direncanakan pelaku.
"Persangkaan pasal yang dijatuhkan kepada Tersangka HS, patut diduga adanya kompromi penerapan pasal dijatuhkan ringan, faktanya Pasal 340 dan 339 KUHP patut dijerat," tutur Jundri dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Jundri menjabarkan dugaan pembunuhan itu sudah direncanakan. Di antaranya sudah menyiapkan pisau untuk membunuh Sony.
"Alasan bahwa pembunuhan telah direncanakan dengan serangkaian tindakan di mana 3-4 hari sebelum kejadian, tersangka mondar mandir mencari target/sasaran, sengaja memesan jasa dan kendaraan korban secara offline untuk menghindari pengawasan dari aplikator, mempersiapkan pisau sebagai alat untuk membunuh," kata Jundri.
ADVERTISEMENT
"Serta mengarahkan korban ke lokasi yang dipilih untuk dieksekusi di mana lokasi tersebut sudah diketahui dan dikuasai seluk beluknya, serta sengaja memilih waktu tengah malam sekitar pukul 03.00 s/d 04.00 pagi untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Selain itu menurut Jundri pelaku juga patut diberi hukuman berat karena merupakan anggota polisi.
"Mengingat bahwa tersangka adalah anggota, maka layak dipersangkakan pasal yang terberat diikuti pasal paling ringan," pungkasnya.
Kasus Pembunuhan Sony
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony Rizal terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
ADVERTISEMENT
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban imbas lilitan utang hingga mencapai Rp 900 juta.
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.