Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Keluarga Yosua Sebut Brigjen Hendra Bermasalah: Dia Pemberi Tekanan
12 September 2022 21:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, menyebut eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan sebagai orang yang paling bikin masalah dalam kasus kematian Yosua.
ADVERTISEMENT
Hendra telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Johnson menyebut Hendra paling bikin masalah karena tekanannya langsung ke keluarga Brigadir Yosua.
"Saya kira pusatnya terutama orang yang paling dianggap sangat keras dan membuat masalah karena tekanannya langsung ke keluarga yaitu Karo Paminalnya, Brigjen Hendra," kata Johnson ditemui saat di Polda DIY, Senin (12/9).
"Yang sekarang istrinya aktif melakukan pembelaan-pembelaan dan sebagainya tapi tidak secanggih PC," lanjut dia.
Johnson menyinggung proses sidang etik kepada sejumlah polisi yang terlibat obstruction of justice. Menurutnya, proses yang terjadi sekarang masih belum transparan.
"Kode etik yang ditampilkan itu lagi-lagi nggak transparan menurut saya. Karena yang diperlihatkan adalah hanya soal sidang dan hukumannya. Karena itu ini kan obstruction kan jauh lebih buruk dan berbahaya dibanding soal utamanya soal pembunuhan berencana. Karena ini menyangkut institusi dan kalian lihat yang terlibat banyak," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Johnson, seharusnya sidang kode etik transparan. Menurutnya, sidang itu bukan soal hukuman saja, tetapi bagaimana reformasi di institusi Polri agar makin baik.
"Sayangnya transparansi dan akuntabel yang diucap-ucap itu cuma menampilkan itu. Kita tidak hanya butuh hukuman yang berat untuk membersihkan karena ini bukan cuma soal pembersihan tapi soal reformasi institusinya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan bagaimana pola-pola melakukan obstruction of justice yang berjaringan.
"Karena ini bukan oknum. Saya khawatir juga kalau bilang institusi tapi kalau jumlahnya 97 mau bilang bagaimana," ucap dia.