Pengacara: Kesaksian Ahli IT Menguntungkan Buni Yani di Persidangan

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buni Yani dan pengacaranya. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani dan pengacaranya. (Foto: Jihad Akbar/kumparan)

Sidang perkara dugaan pelanggaran UU ITE oleh Buni Yani kembali digelar hari ini di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli pidana dan ahli IT yang dihadirkan jaksa.

Ahli IT dari Kemenkominfo, Teguh Arifiadi, mengatakan setiap konten yang diunggah di YouTube dan diatur bersifat publik, diperbolehkan untuk diunduh (download) semua orang. Dengan catatan, konten tersebut tidak masuk dalam kategori ilegal seperti prostitusi, pencemaran nama baik, dan SARA. "Selama tidak ilegal, iya (tidak ada masalah mendownload)," ujar Teguh dalam persidangan, Selasa (8/8)

Namun perihal aturan mengunggah ulang video di Youtube, Teguh mengaku dirinya belum mengetahui secara detil terkait hal tersebut. Dalam YouTube pun, kata dia, aturan mengunggah ulang video pun belum disebutkan secara jelas.

Namun menurut Teguh, mengunggah ulang video sebaiknya harus seizin pemilik atau pengunggah pertama. "Lalu berdasarkan izin, izin itu adalah kepemilikan," imbaunya.

Saksi IT dalam sidang Buni Yani (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Saksi IT dalam sidang Buni Yani (Foto: Jihad Akbar/kumparan)

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menilai kesaksian Teguh dalam persidangan sangat menguntungkan pihaknya. Aldwin menilai keterangan yang diberikan Teguh objektif dan normatif.

"Seperti yang ahli tadi bilang, bahwa setiap orang itu berhak pada dasarnya mengunduh, download ulang, mengakses, apalagi ini untuk informasi publik, sangat berhak," kata Aldwin ditemui usai persidangan.

Apalagi Aldwin menegaskan, video yang diunduh dan diunggah ulang oleh kliennya bukan konten ilegal.

"Harus dibedakan, video itu milik publik, dan tulisan itu milik Pak Buni Yani sendiri. Itu ahli menyatakan tidak bisa dijadikan satu kesatuan. Mau Pak Buni Yani ngomong apapun terserah, apalagi tidak ada subjek nama seseorang di situ," ujar Aldwin.

Buni Yani didakwa melanggar UU ITE karena mengunggah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu.

Ketua jaksa penuntut umum, Andi M Taufik, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Buni Yani adalah mengurangi durasi atau editing dalam video pidato Ahok.

"Itu mengatakan dua-duanya baik ahli pidana maupun ahli IT dengan dikurangi durasi berarti ada editing, editing itu kan pemotongan atau mengubah menguatkan pembuktian kita," ujar Andi usai persidangan.

Reporter : Jihad Akbar