Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, mengajukan 19 barang bukti dalam sidang praperadilan. Sebagian besar bukti tersebut sudah diserahkan ke Hakim Tunggal Achmad Guntur, Rabu (24/7).
ADVERTISEMENT
“Pembuktian dari pemohon, dalam hal ini tersangka Kivlan Zen. Kami mengajukan bukti itu 19 (barang bukti), 17 yang sudah terbukti, setelah itu dua lagi akan kami tambahkan, itu soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Baru besok, kami tambahkan lagi,” ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Beberapa bukti yang diberikan, di antaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama orang lain hingga putusan MK yang menyatakan bahwa SPDP harus diberikan paling lama 7 hari.
“SPDP orang yang lain yang diterima ke Pak Kivlan, itu P1 (bukti nomor 1). Kemudian P2 (bukti nomor 2), SPDP catatan yang kami ambil dari Kejaksaan Tinggi. Kejaksaan Tinggi yang nulis. Sampai dengan P19 (bukti nomor 19), itu putusan Mahkamah Konstitusi tentang SPDP itu wajib diberikan paling lama 7 hari. Ini sudah hampir 60 hari SPDP tidak pernah kami lihat,” tambah Tonin.
ADVERTISEMENT
Adapun, persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari kubu Kivlan. Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Julianto Sembiring, Hendrik Siahaan, Pitra Romadoni, dan Sutha Widya.
Awalnya, akan dihadirkan pula ahli dari pihak Kivlan. Namun melihat kesaksian 4 saksi tersebut, Tonin optimistis permohonan praperadilannya diterima, sehingga ahli tersebut tak jadi dihadirkan.
“Jadi banyak sekali praperadilan kalah karena perbedaan persepsi. Kalau ini tidak perbedaan persepsi,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, Kivlan mempermasalahkan dasar penangkapan terhadap dirinya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan polisi dalam menangkap Kivlan.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah dugaan kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP Kivlan. Menurut Tonin, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan.
ADVERTISEMENT
“Pak Kivlan itu menerima SPDP per tanggal yang diterbitkan tanggal 21 Mei 2019, itu untuk tiga orang yang lain (Helmi Kurniawan alias Iwan dan/atau Tahjudin dan/atau Irfan dan/atau Azmiarmy dan/atau Adnil dan/atau Ny. Asmaizulfi). Sementara Pak Kivlan (yang sah) didapat SPDP-nya itu per tanggal 31 Mei 2019, setelah ditangkap tanggal 29 (Mei), ditetapkan sebagai tersangka dengan BAP dan ditahan. Baru tanggal 31 ada SPDP,” kata Tonin.
Saat ditangkap, Kivlan menerima SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/1956/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 21 Mei 2019 sebagai dasar menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1201/V/2019/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019.
Padahal, menurut tim hukum, seharusnya Kivlan menerima SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI tanggal 10 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan batal demi hukum penetapan tersangka Kivlan Zen berdasarkan laporan polisi nomor LP/439/V/2019/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2019,” kata Tonin.