Pengacara Klaim Ada Petugas LPSK Dampingi Eliezer saat Wawancara dengan TV

10 Maret 2023 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy usai mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Richard Eliezer Ronny Talapessy usai mendengarkan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari LPSK terkait dengan wawancara kliennya dengan salah satu stasiun TV.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, sebelum proses wawancara, stasiun TV itu telah mengirimkan surat permohonan untuk wawancara dengan Richard Eliezer.
Perizinan itu diajukan kepada Kemenkumham, Polri dan juga LPSK. Bahkan, Ronny sendiri langsung menghubungi Wakil Ketua LPSK untuk menginformasikan soal wawancara tersebut.
"Makanya malam hari, saya mengkonfirmasi kepada wakil ketua LPSK Ibu Susi (Susilaningtias), saya tanyakan gimana terkait dengan wawancara dengan Kompas TV? Dari Ibu Susi menyampaikan tidak ada masalah asalkan yang bersangkutan, anaknya bersedia dan Richard Eliezer bersedia, keluarga bersedia," kata Ronny kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).
Ronny mengatakan, pihaknya merasa aneh dengan keputusan LPSK. Sebab, dia mengatakan, pada saat wawancara ada dari pihak LPSK yang ikut mendampingi Richard Eliezer. Namun setelahnya, LPSK merasa tak dimintai persetujuan.
ADVERTISEMENT
"Ketika wawancara itu pun ada pihak dari LPSK yang ikut mendampingi. Kenapa setelah wawancara baru mereka mengirimkan surat kepada saya selaku tim penasihat hukum, tembusan yang isi suratnya adalah menyampaikan bahwa Richard Eliezer akan dicabut perlindungannya apabila tetap dilaksanakan tayangan dari Kompas TV," ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny menilai, kliennya telah melaksanakan semua tahapan sebelum wawancara, dan perizinan pun juga sudah dikantongi. Dia menyayangkan LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya itu.
"Saya coba komunikasi dengan pimpinan LPSK tadi pagi, saya komunikasi sama Pak Hasto, saya komunikasi sama Bu Susi, saya komunikasi. Tetapi saya tidak mendapatkan jawaban yang pasti gitu loh, yang kami harapkan adalah bisa terjadi komunikasi yang baik," tandas dia.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebelumnya, LPSK mengumumkan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menilai Eliezer melanggar perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Menghentikan perlindungan terhadap RE (Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam konferensi pers di kantornya di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Penghentian perlindungan ini karena Eliezer melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV tanpa persetujuan dari LPSK. Wawancara tersebut dinilai membahayakan Eliezer.
Ditambah, dalam perjanjian, jika Eliezer hendak berkomunikasi dengan pihak lain, harus atas persetujuan LPSK.