Pengacara Klaim Ismail Bolong Tak Pernah Beri Setoran ke Kabareskrim

7 Desember 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Rabu (7/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus tambang ilegal Ismail Bolong lewat pengacaranya kembali membantah memberi setoran ke pejabat Polri termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ini merupakan bantahan kedua Ismail setelah beredar video klarifikasinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun itu," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12).
Berdasarkan pengakuan kliennya, Johannes menuturkan, Ismail Bolong tak pernah bertemu dengan Komjen Agus. Dia hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong dicatat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," ujar Johannes.
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.
Ismail dalam video pertamanya sempat menyebut nama pejabat Polri penerima setoran terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Setelah video itu viral, Ismail kemudian mengklarifikasinya. Dia menyatakan dalam tekanan saat membuat video tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ismail Bolong sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mengenai kasus itu. Dia dijerat dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Kabareskrim Beri Penjelasan
Komjen Agus pernah bicara soal laporan hasil penyelidikan (LHP) yang beredar dan diteken Ferdy Sambo semasam menjabat Kadiv Propam Polri. Dalam LHP itu ada keterangan Ismail Bolong.
Agus menerangkan, keterangan seseorang dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) bisa saja direkayasa oleh oknum tertentu. Hal itu dilihatnya melalui beberapa kasus yang belakangan mencuat di publik.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yosua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," beber Agus.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan mengenai aturan pembukaan tambang. Tambang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun perekonomian yang tengah dalam tahap pemulihan semenjak pandemi Covid-19.
Hanya saja, pembukaan tambang memiliki aturan-aturan tertentu.
"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain," jelasnya.
Agus menegaskan, dalam menjalankan tugasnya di Korps Bhayangkara itu, dia berjanji bakal bertanggung jawab. Baik kepada pimpinannya maupun sang pencipta.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Orang baik itu orang yang belum dibukakan Allah SWT aibnya, doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar," tutup dia.