Kabareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan

Pengacara Klaim Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah

2 Agustus 2020 21:17 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menilai penahanan kliennya untuk kasus hak tagih Bank Bali tidak sah. Menurutnya keputusan hukuman 2 tahun penjara untuk kliennya itu-- berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 12 PK/PID.SUS/2009 atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa--batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
"Padahal, putusan PK Jaksa tersebut jelas telah batal demi hukum berdasarkan Pasal 197 KUHAP," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Minggu (2/8).
Otto menjelaskan keputusan hakim PN Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2000 Djoko dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Upaya Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pun ditolak oleh Mahkamah Agung dalam putusannya pada 28 Juni 2001. Djoko dibebaskan dari tuntutan. Kejaksaan Agung telah mengeksekusi keputusan tersebut, termasuk pengembalian barang bukti Djoko.
Delapan tahun kemudian JPU mengajukan Peninjauan Kembali. Padahal, menurut Otto, JPU tidak memiliki hak untuk PK. Maka itu ia menilai upaya PK dari JPU tidak berdasar dan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP.
Otto Hasibuan, Ketua Dewan Peradi. Foto: Edy Sofyan/kumparan
Meski begitu, MA tetap menerima PK tersebut dan memutuskan mempidana Djoko Tjandra dengan dua tahun penjara. Otto menyebutkan dalam putusan tersebut tidak ada frasa “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. Padahal, menurutnya, frasa itu diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP).
ADVERTISEMENT
"Kemudian Pasal 197 ayat (2) menyatakan bahwa dengan tidak dipenuhinya ketentuan ayat (1) huruf (k) tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum," kata Otto.
Otto melanjutkan karena keputusan PK itu batal maka keputusan yang sah mengikuti keputusan sebelumnya yaitu saat kasasi yang diajukan oleh JPU. Dengan begitu Djoko harus dibebaskan dari semua tuntutan.
"Bahwa perlu juga disampaikan bahwa kalaupun putusan PK Jaksa tersebut dianggap tidak batal demi hukum (quod non), putusan PK Jaksa tersebut tidak mengandung perintah penahanan, sehingga tidak ada objek eksekusi yang dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penahanan. Dengan kata lain, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sangatlah tidak berdasar karena penahanan pun bukanlah merupakan objek eksekusi sebagaimana dalam amar putusan PK Jaksa," kata Otto.
ADVERTISEMENT
Dengan pertimbangan itu, Otto menilai penahanan kliennya tidak sah dan melawan hukum. Ia meminta agar Djoko segera dibebaskan.
"Berdasarkan hal-hal yang telah saya uraikan di atas, telah terbukti bahwa putusan PK Jaksa telah batal demi hukum sehingga saya berpendapat bahwa penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap DT (Djoko Tjandra) pada tanggal 31 Juli 2020 adalah tidak sah dan hukum, dan oleh karenanya DT harus segera dibebaskan," tutup Otto.
Djoko Tjandra sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Ia dititipkan sementara di Rutan tersebut karena polisi masih memeriksanya terkait surat jalan yang dimiliki Djoko Tjandra dan penyelidikan terkait dugaan aliran dana ke Brigjen Prasetijo Utomo.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten