Pengacara: Komnas Perempuan Temui Laras, Beri Dukungan Agar Kasusnya Damai
ยทwaktu baca 3 menit

Komnas Perempuan mendatangi Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Laras Faizati, tersangka kasus dugaan penghasutan terkait demo di Jakarta, yang kini ditahan.
Hal ini disampaikan pengacara Laras, Abdul Gafur Sangaji. Ia mengatakan, Komnas Perempuan bertemu dengan Laras di Bareskrim pada Senin (8/9), dan memberikan dukungan untuk perempuan tersebut.
"Mbak Laras ini sekarang mendapatkan dukungan dari Komnas Perempuan. Kemarin hari Senin itu Komnas Perempuan berdasarkan informasi dari penyidik, sudah mendatangi Bareskrim Polri melakukan wawancara dengan Mbak Laras, dan sudah bertemu dengan pihak penyidik Bareskrim Polri," ujar pengacara Laras, Abdul Gafur Sangaji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/9).
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memberikan dukungan agar kasus Laras dapat diselesaikan dengan damai.
"Intinya adalah Komnas Perempuan memberikan asistensi dan memberikan dukungan supaya persoalan Mbak Laras bisa diselesaikan secara damai. Intinya tidak sampai perlu ke proses peradilan," jelasnya.
Sangaji mengatakan, pengacara, keluarga, dan teman-teman Laras akan diterima secara resmi oleh Komnas Perempuan pada Jumat (12/9) pukul 10.00 WIB.
"Intinya adalah mereka ingin memberikan dukungan dan siap menampung aspirasi dari keluarga, dari teman-teman, dari kuasa hukum, supaya perkara Mbak Laras ini tidak perlu lagi dilanjutkan pada proses persidangan," jelas Sangaji.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan dukungan dari Komnas Perempuan untuk Laras.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak dan yang terbaru ini sudah ada dukungan resmi dari Komnas Perempuan untuk Mbak Laras," kata Sangaji.
Ajukan Permohonan Restorative
Laras Faizati sendiri telah mengajukan permohonan Restorative Justice, Selasa (9/9).
"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mbak Laras, secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menyebut, permohonan itu disampaikan menyusul adanya hasil pertemuan pemerintah yang membahas soal pihak-pihak yang ditahan usai kericuhan beberapa waktu lalu bisa mendapatkan restorative justice.
"Kami mengajukan permohonan restorative justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran kementerian dan kepolisian," ucap dia.
"Yang intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim maupun juga oleh Polda Metro Jaya dan juga mungkin di tempat-tempat lain di kepolisian di seluruh Republik Indonesia ini, intinya pemerintah membuka peluang adanya restorative justice," bebernya.
Abdul berharap bahwa perkara yang kini menjerat kliennya juga dapat segera dihentikan oleh Mabes Polri.
"Dengan adanya restorative justice di sini kami mengharapkan perkara Mbak Laras harus segera dihentikan, kami minta supaya perkara Mbak Laras ini berdasarkan pasal 109 KUHAP harus dihentikan dengan adanya SP3 yang berdasarkan pendekatan restorative," ungkapnya.
