Pengacara Korban Diduga Bullying SMA Binus Simprug: Restorative Justice Deadlock

17 September 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Selatan, Kel. korban dan pengacara Alm. Rasich Hanif serta Kuasa Hukum Sdri. RE kasus Bullying SMA Binus Simprug di ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Jakarta Selatan, Kel. korban dan pengacara Alm. Rasich Hanif serta Kuasa Hukum Sdri. RE kasus Bullying SMA Binus Simprug di ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum anak korban diduga bullying atau perundungan di SMA Binus Simprug, Agustinus Nahak, mengungkapkan upaya restorative justice sudah berjalan. Namun keluarga korban masih ingin melanjutkan kasus tersebut diproses hukum.
ADVERTISEMENT
“Pihak sekolah juga melalui yayasan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga RJ [restorative justice] kemarin itu sudah berjalan dengan baik tetapi dari pihak keluarga korban masih belum, masih deadlock,” kata Nahak di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Nahak menyebut pihak korban masih merasa kesal dengan kasus tersebut. Sebab karena bullying tersebut pendidikan korban jadi terbengkalai.
Maka itu, keluarga korban masih ingin kasus itu diproses hukum. Meski begitu proses restorative justice akan terus diupayakan.
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Nahak juga meminta kasus ini dibuka secara terang benderang. Ia meminta agar yayasan sekolah tersebut kooperatif dengan kepolisian.
“Kami minta kepada pihak sekolah untuk supaya tidak menuruti apa pun yang ada di sana, agar apa yang ada di sana misalnya toh ada memang benar ada dugaan geng atau sebagainya itu bisa diminimalisir atau turunnya tim investigasi,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Artinya, polisi telah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya. Meski begitu, belum ada tersangka yang dijerat.
Kasus bullying ini diduga terjadi antar siswa SMA tersebut. Korban mengaku mendapatkan perundungan secara fisik maupun verbal. Ia bahkan mengalami pelecehan seksual.
Terdapat sebuah video perkelahian antara korban dengan terduga pelaku. Korban mengaku ia dipaksa untuk berkelahi. Namun pihak sekolah mengatakan itu adalah perkelahian satu lawan satu yang telah disepakati bersama.