Pengacara Korban soal Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Ngawur

26 Juli 2024 18:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LBH Surabaya konferensi pers terkait hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) yang aniaya kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
LBH Surabaya konferensi pers terkait hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) yang aniaya kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024) Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), hingga tewas divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan majelis hakim membebaskan Ronald Tannur, yakni: tidak ada saksi satu pun yang mengetahui penyebab kematian korban; dan korban meninggal dunia akibat dari alkohol yang ada di lambungnya.
Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum Dini, M Nailul Amani, merasa kecewa dan keberatan atas putusan hakim.
Nailul merasa ada keanehan dalam pertimbangan hakim. Apa dasar dari para hakim yang menyatakan korban menderita penyakit lambung dan kematiannya disebabkan karena alkohol di lambungnya.
"Karena pada saat dilakukan autopsi itu kadar alkoholnya masih normal. Tapi pada saat autopsi di situ ditemukan beberapa luka yang di situ diakibatkan oleh benda tumpul. Selain itu juga ada rusuk yang retak sehingga mengakibatkan pendarahan atau sobeknya di dalam tubuh," kata Nailul saat jumpa pers di kantor LBH Surabaya, Jumat (26/7).
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kemudian, kata Nailul, pertimbangan tidak ada saksi yang mengetahui penyebab kematian korban itu dianggapnya aneh.
ADVERTISEMENT
Sejak awal kasus, mulai pelaporan hingga persidangan, sudah banyak saksi yang dihadirkan dan memberikan keterangan.
"Berapa saksi yang sudah dihadirkan oleh jaksa, teman-teman korban, termasuk teman-teman terdakwa, sekuriti di Blackhole, sekuriti di apartemen, bahkan sampai ahli pun sudah dihadirkan. Dan bukti-bukti lain pun sudah ada yang juga sudah disampaikan di persidangan. Tapi kenapa majelis hakim di situ menyampaikan kurang cukup bukti, itu kan juga permasalahan," ucapnya.
Nailul menjelaskan, pada saat proses rekonstruksi tergambarkan adanya penganiayaan dalam peristiwa tersebut.
"Dan sudah viral juga infonya bahwasanya almarhumah Dini Sera Afrianti sempat dipukul menggunakan botol minuman keras yang masih ada isinya dan itu diakui dan dilakukan pada saat rekonstruksi. Apakah itu tidak dianggap dan dikesampingkan oleh majelis hakim. Itu juga sebuah hal yang mengganjilkan," ujarnya.
Karangan bunga terpasang di PN Surabaya yang diduga ditujukan kepada hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas, Jumat (26/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Lalu, terkait dengan upaya terdakwa membawa korban ke rumah sakit sebagai pertimbangan hakim juga dianggap tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Ketika rekonstruksi, Ronald tidak langsung membawa korban ke rumah sakit saat tergeletak di basement Blackhole KTV, Surabaya. Faktanya, kata Nailul, saat rekonstruksi, korban terseret mobil dan terlindas.
"Ada bekas ban, kok, di bahu korban, terlindas bahunya pada saat tergeletak itu," ujarnya.
"Kita juga sudah melihat di media sosial viral juga, di video, saya enggak tahu kenapa. Dan akhirnya dia dimasukkan pada saat sekuriti Blackhole di basement itu datang, (saat) ditanya, dijawab tidak kenal waktu itu. Setelah itu dia diminta untuk membawa korban, tapi dia tidak membawa korban ke rumah sakit," lanjut Nailul.
Ronald malah menaruh korban di bagasi mobilnya dan membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin, tempat Dini tinggal di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Korban ini ditaruh dalam mobil ini bukan di tempat yang layak, itu di dalam bagasi belakang mobil Innova Reborn. Kalau alasannya kemarin yang saya dengar dari saksi sekuriti bilangnya alasannya karena kotor," ujarnya.
Ronald Tannur dan pacarnya Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Sesampainya di apartemen itu, Ronald mengambil kursi roda dan mengangkat korban dari mobil ke kursi roda tersebut. Korban ditinggal di lobi apartemen, sementara Ronald naik ke apartemen Dini untuk mengambil barang-barangnya.
"Pada saat itu (Ronald) mengambil barang-barang pribadinya seakan-akan kabur. Tapi untungnya sebelum terdakwa itu meninggalkan apartemen itu, terdakwa sempat dihentikan oleh sekuriti di apartemen tersebut diminta agar segera turun yang pada saat itu korban sudah berada dalam ruangan staf dari apartemen tersebut," beber Nailul.
Setelah itu, Ronald panik dan sempat memberikan napas buatan kepada korban serta berteriak mencari pertolongan, namun korban tak kunjung sadar.
ADVERTISEMENT
"Nah, barulah di situ pihak pengelola apartemen dan pihak sekuriti meminta agar bersama-sama dengan terdakwa untuk membawa korban ini ke rumah sakit untuk dicek. Nah, pada saat di rumah sakit, pihak dokter rumah sakit menyampaikan bahwasanya korban ini sudah meninggal sekitar 30-40 menit lalu seperti keterangannya," kata Nailul.
Atas keterangan itu, Nailul menganggap bahwa upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit sebagai pertimbangan vonis bebas itu tidak masuk akal.
"Pada dasarnya enggak. Terdakwa ini membawa korban ini ke apartemen dulu gitu dan ditaruh di bawah, dibiarkan begitu saja. Ini, kan, juga pertimbangannya yang menurut saya ngawur," ungkap Nailul.