Pengacara Lakukan Tes Kejiwaan Siswa SDN 01 Pocin: Semua Alami Distres

5 Juni 2023 15:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kuasa hukum wali murid SDN 01 Pondok Cina, Deolipa Yumara, mengunjungi Subdit PPA Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
kuasa hukum wali murid SDN 01 Pondok Cina, Deolipa Yumara, mengunjungi Subdit PPA Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum wali murid SDN 01 Pondok Cina (Pocin) di Depok, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para murid. Hasilnya, mereka dinyatakan alami distres akibat polemik penggusuran sekolahnya.
ADVERTISEMENT
"Sampling-sampling (metode tes) dari anak kelas 1 sampai kelas 6 masing-masing dites kejiwaannya. Random sampling ya. Jadi didapat semuanya mengalami distres," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Senin (5/6).
Deolipa menjelaskan distres merupakan kondisi stres manusia di atas normal. Namun belum sampai terlalu parah.
"Distress itu tingkatan, jadi setelah kondisi normal ada kondisi distres. Nah abis distres ini ada depresi, ada kecemasan, ada gangguan lain-lain itu. Nah, baru masuk ke depresi akut. Depresi akut itu bisa bunuh diri. Di atasnya lagi gangguan lebih gila lagi. Namanya skizofrenia. Nah itu dia, itu tingkatan stres manusia. Nah ini sudah masuk distressed," terang Deolipa.
Menurut Deolipa kasus penggusuran sekolah tersebut mengganggu motivasi belajar para siswa. Para siswa juga merasa khawatir dengan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini membuat gangguan motivasi mereka dalam belajar dan acuan mereka dalam akademik dan proses belajar terganggu sehingga rasa-rasanya mereka dalam kondisi yang buruk. Itu hasil dari tes Psikologi dari UI khususnya dari Divisi kesehatan Mental Fakultas Kesehatan UI," ujarnya.
Wali murid SDN 1 Pondok Cina menghadang petugas Satpol PP yang hendak melakukan penertiban, Minggu (11/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Deolipa mengatakan Pemerintah Kota Depok tidak peduli dengan kondisi para siswa. Mereka tidak memberikan bantuan apa pun untuk memulihkan psikologis anak-anak.
"Nggak ada (itikad baik). Mereka (Pemkot Depok) lepas begitu saja, bodoh amat. Sampai detik ini belum tampak," ungkapnya.
Lebih jauh Deolipa menuturkan, tindakan Pemkot Depok itu bisa disebut menelantarkan anak-anak. Maka itu ia ingin agar laporannya segera ditindak lanjuti.
"Nah di sini secara unsur aturan polisi ini terpenuhi lah unsurnya. Jadi anak-anak mengalami penelantaran terhadap proses belajar mengajar dan mengalami gangguan kesehatan mental. Sehingga ini proses lidik dilanjutkan," tutupnya.
ADVERTISEMENT

Deolipa Laporkan Penggusuran SDN 01 Pondok Cina

Orang tua siswa, Woro (37) (tengah), mengunci gerbang sekolah usai semua orang tua dan siswa SDN Pondok Cina 1 pulang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Deolipa sendiri sebelumnya melaporkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, atas dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak buntut polemik penggusuran SDN 01 Pondok Cina.
Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelapor Deolipa Yumara mewakili sebagai orang tua dari Siswa SDN 01 Pondok Cina.
Dalam laporannya, dijelaskan bahwa siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina Kota Depok sejak 13 November 2022 sampai 13 Desember 2022 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh pemerintah setempat.
Sehingga, kata Zulpan, siswa-siswi SDN 01 Pondok Cina mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan," kata Zulpan.
Dalam laporannya, Deolipa turut melampirkan empat orang saksi yakni Hendro, Ikravani, Chrles Sihombing, dan Putra Tarigan, guna memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Adapun, sangkaan pasalnya yakni Pasal 77 Juncto Pasal 76A Butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.