Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Penyidikan

7 Februari 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi sidang Roy Rening di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi sidang Roy Rening di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, divonis 4,5 tahun penjara. Hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Rening terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe, eks Gubernur Papua.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan,” kata hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).
“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan,” tambah hakim.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Roy Rening dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan berbelit di persidangan.
Adapun yang meringankan, Roy Rening dianggap berlaku sopan di persidangan. Serta masih sebagai tulang punggung keluarga.
Situasi sidang Roy Rening di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Roy dianggap terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Roy Rening didakwa merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Hal tersebut dilakukan dengan empat perbuatan. Mulai dari mengerahkan massa hingga mempengaruhi saksi.
Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut empat perbuatan Roy Rening yang didakwakan oleh jaksa:
Perbuatan Roy ini terjadi pada 11 September 2022. Saat itu, di rumah Enembe di Jayapura, Roy bersama Aloysius Renwarin dan Yustinus Butu selaku kuasa hukum Enembe menghadirkan Rijatono Lakka, Muhammad Ridwan Rumasukun, Gerius One Yoman, Muhammad Riffai Darus, Elpius Hugi, dan Anton Tony Mote.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Roy untuk membahas keterangan yang telah diberikan Rijatono kepada penyidik KPK pada 12 September 2022.
Roy meminta agar Rijatono mengakui keterangannya mentransfer Rp 1 miliar kepada Enembe sebagai keterangan yang tidak sesuai fakta. Sehingga menguntungkan Enembe. Dia juga meminta Rijatono mempertahankan keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kemudian Roy juga menyarankan Enembe tak memenuhi panggilan KPK. Skenario pun dibuat, Anton Tony selaku dokter pribadi Enembe membuat surat sakit, yang kemudian diserahkan kepada penyidik KPK yang tengah berada di Mako Brimob Jayapura.
Kemudian, dalam pertemuan itu juga, Roy menyampaikan butuh massa untuk didatangkan ke Mako Brimob Jayapura pada hari pemanggilan Enembe dengan tujuan memberikan KPK tekanan publik karena telah melakukan kriminalisasi. Enembe menyetujuinya.
Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya orang yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura. Sehingga yang menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu.
Kemudian, Enembe berupaya untuk pergi ke luar negeri berdasarkan surat rujukan dari RSUD Jayapura. Dia dirujuk ke Asian Hospital and Medical Centre di Manila, Filipina. Rencana tersebut disiapkan dengan mendatangkan pesawat sewa private jet di Sentani Jayapura.
ADVERTISEMENT
Keberangkatan Enembe diatur bertepatan dengan pemanggilannya oleh KPK. Namun penerbangan itu tidak berhasil.
Perbuatan kedua Roy adalah meminta Rijatono membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar ke Enembe.
Roy saat itu bersama Aloysius menyampaikan bahwa dengan video klarifikasi tersebut, Rijatono tak perlu lagi memenuhi panggilan KPK. Kemudian meminta Rijatono memerintahkan saksi lain ikuti arahan darinya, tak menghadiri pemanggilan KPK.
Dalam video itu, Rijatono menyebut uang Rp 1 miliar itu bukan suap, melainkan uang milik Enembe. Video dibuat di Gereja GPDI Eben Haezer Kotaraja Jayapura yang diyakini tempat suci, bertujuan agar Rijatono dipercaya publik. Video itu diunggah di media sosial.
ADVERTISEMENT
Roy dalam tindakannya, mengarahkan saksi bernama Willicius selaku staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tak menghadiri panggilan KPK. Arahan tersebut senada seperti yang diberikan kepada Rijatono Lakka.
Roy juga meminta kepada Muhammad Ridwan Rumasukin selaku Sekda Pemprov Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Sehingga uang itu tidak disita.
Menurut jaksa KPK, uang Rp 10 miliar itu merupakan pencairan dana operasional Enembe selaku gubernur untuk kebutuhan makan, minum, rapat, jamuan yang dicairkan pada 18 Agustus 2022, tetapi digunakan Enembe untuk ultah anaknya. Uang itu kemudian dikembalikan oleh Enembe ke rekening kas daerah setelah perkara korupsinya disidik KPK.
ADVERTISEMENT