Pengacara Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK

18 November 2022 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, tidak menghadiri panggilan penyidik KPK. Sedianya, Renwarin akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus terkait Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Renwarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis kemarin. Ia dipanggil bersama seorang sopir bernama Darwis.
"Informasi yang kami terima, tidak hadir," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/11).
KPK akan melakukan penjadwalan kembali untuk pemeriksaan kedua saksi itu. "Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik," pungkas Ali.
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin (kiri) dan Stefanus Roy Rening (kanan) menyiapkan berkas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
kumparan mencoba mengonfirmasi Renwarin terkait panggilan KPK itu. Namun hanya direspon dengan stiker 'jempol' dan 'terima kasih atas informasinya'. Saat ditanya soal ketidakhadirannya, Renwarin tidak menjawabnya.
Lukas Enembe adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Meski sudah dijerat tersangka, tetapi dia belum ditahan oleh KPK. Alasannya karena kesehatan.
ADVERTISEMENT
KPK dan IDI sudah ke kediaman Lukas di Jayapura untuk langsung melihat kesehatan sang gubernur. Ketua KPK Firli Bahuri turut serta dalam rombongan itu.
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
KPK belum membeberkan lebih detail soal konstruksi kasus yang menjerat Lukas ini. Namun diduga, salah satu sangkaannya ialah Lukas menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain soal gratifikasi Rp 1 miliar, transaksi keuangannya juga menjadi sorotan.
PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe. Termasuk pembelian jam mahal hingga setoran ke kasino mencapai Rp 560 miliar. Padahal laporan harta kekayaan hanya Rp 33 miliar.
MAKI mencatat Lukas Enembe diduga pernah bermain judi di kasino di Singapura, Malaysia, hingga Filipina. Pengacara mengakui soal kasino di Singapura. Disebut bahwa itu bentuk refreshing di sela menjalani perawatan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pula informasi soal dugaan aliran uang ke kasino di Australia. Pihak pengacara Lukas Enembe belum berkomentar mengenai hal tersebut.
Kasus Lukas ini pun diduga masih akan dikembangkan terkait dugaan pencucian uang hingga merembet ke dana operasional PON XX 2020 di Papua. Namun demikian, pihak kuasa hukum Lukas menyangkal kasus-kasus tersebut. Termasuk memprotes penetapan tersangka oleh KPK.