Pengacara Lutfi soal Web PN Jakpus Diretas: Kami Tak Tahu, Merugikan

19 Desember 2019 11:28 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) diretas. Tampilan website sempat menampilkan latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi membawa bendera merah putih saat demo rusuh di DPR pada 30 September 2019.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, menyatakan tak terkait dengan peretasan tersebut. Ia menyesalkan kejadian itu karena bisa menyebabkan kerugian bagi Lutfi.
"Soal web PN itu kami sama sekali tidak tahu. Ini sangat merugikan Lutfi," ujar Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Menurut Dewi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalani Lutfi. Termasuk bagi pendukung Lutfi yang mungkin meretas web PN Jakpus.
"Kami berharap semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Tampilan website PN Jakarta Pusat yang diretas hacker pada Kamis (19/12). Foto: kumparan
Tampilan website PN Jakpus sempat tak bisa diakses sejak pukul 09.50 WIB.
Kemudian sekitar pukul 10.55 WIB, tampilan web kini tidak menampilkan gambar Lutfi. Hanya latar putih dengan tulisan "connection timed out".
ADVERTISEMENT
Peretasan situs oleh hacker ini telah dikonfirmasi oleh humas PN Jakpus, Makmur. Tim IT PN Jakpus tengah mengatasi permasalahan ini.
Dalam kasusnya, Lutfi didakwa melawan polisi saat mengikuti demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, September 2019.
Menurut jaksa, Lutfi tidak mengikuti perintah polisi untuk membubarkan diri. Padahal ia sudah diperingatkan sebanyak tiga kali. Selain itu dalam demo tersebut, Lutfi juga melempar batu 2 kali ke polisi.
Sosok Lutfi pernah menjadi perbincangan karena fotonya saat memegang bendera Merah Putih di tengah demo di DPR viral di media sosial. Dalam demo berujung rusuh itu, Luthfi ditangkap.
Banyak pihak menilai, polisi menangkap Lutfi tanpa alasan. Namun polisi menyatakan, Lutfi telah melanggar hukum saat demo. Berdasarkan keterangan polisi, Lutfi bukan mahasiswa maupun siswa STM, Ia menyaru dengan menggunakan celana biru seperti seperti pelajar lain. Usianya juga sudah dewasa.
ADVERTISEMENT