Situs PN Jakpus Diretas, Hacker Protes Kasus Lutfi dan Respect for STM

19 Desember 2019 10:37 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi enkripsi. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi enkripsi. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas oleh pihak tak bertanggung jawab. Tampilan website yang beralamat pn-jakartapusat.go.id diubah atau deface oleh hacker pada Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan kumparanTECH, situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa diakses sejak pukul 09.50 WIB. Situs tersebut sekarang hanya menampilkan latar berwarna hitam dengan ilustrasi Lutfi Alfiandi, seorang pemuda 21 tahun yang membawa bendera merah putih saat demo DPR pada 30 September 2019 lalu. Di atas gambar itu terdapat teks 'Respect for STM.'
Di bawah gambar tersebut juga disertai tulisan 'w00pZ' yang diduga adalah hacker yang melakukan deface. Selain menampilkan tautan berita soal Lutfi, peretas juga menulis "Tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa."
Tampilan website PN Jakarta Pusat yang diretas hacker pada Kamis (19/12). Foto: kumparan
Peretasan situs web oleh hacker ini telah dikonfirmasi oleh Makmur, selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka sekarang sedang mengecek dan menindaklanjuti permasalah ini.
"Iya benar. Kami sedang cek. Mohon waktu," kata Makmur, saat dihubungi kumparan.
ADVERTISEMENT
Sosok Lutfi Alfiandi sebelumnya viral pada aksi demo pada 30 September 2019 lalu. Saat itu, fotonya yang sedang memegang bendera Merah Putih sambil menutupi wajah dari gas air mata berhasil menuai simpati dari netizen.
Pada 12 Desember 2019, Lutfi didakwa telah melakukan pelanggaran melawan polisi. Dia disebut melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.