Pengacara Mantan Istri: Harun Masiku Orang yang Tertutup

18 Maret 2021 18:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Rumah tangga buronan KPK, Harun Masiku, dengan Hildawati Djamrin kandas saat memasuki 4 tahun pernikahan. Keduanya menikah di Singapura pada 17 Maret 2017 dan bercerai pada 16 Maret 2021 berdasarkan putusan PN Makassar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan kliennya terakhir bertemu Harun pada 5 Januari 2020 atau beberapa hari sebelum ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Saat itu, Hilda mengantar Harun di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Jakarta.
"Mengenai komunikasi terakhirnya melalui pesan Whatsapp tertanggal 7 Januari 2020. Namun keesokan harinya sudah mulai lost contact sampai dengan saat ini," ujar Hari kepada kumparan, Kamis (18/3).
Hildawati Djamrin, mantan istri Harun Masiku (kiri) dan Hari Sakti Zabri (tengah) kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Makassar. Foto: Dok. Istimewa
Hari menyebut saat kontak terakhir melalui WA, Harun tidak berbicara suatu hal yang serius. Sebab berdasarkan penuturan Hilda, Harun merupakan sosok yang tertutup.
"Pada saat komunikasi terakhir, Harun tidak menceritakan sesuatu hal, baik itu masalah politik atau pun lainnya, karena Harun merupakan orang yang tertutup," ucap Hari.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku menjadi tersangka KPK sejak 9 Januari 2020. Ia kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. Dalam kasusnya, Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
EKs Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (5/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW.
Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidang. Sementara, tersangka lainnya, yakni anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina, sudah disidang dan perkaranya inkrah.