Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pengacara Mario: Kalau Bukan karena Info Amanda, Tak Mungkin Ada Penganiayaan
4 April 2023 21:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo (20), Basri, bersikeras bahwa penganiayaan yang dilakukan kliennya kepada David Ozora didasari pada informasi yang ia dapat dari Anastasya Pretya Amanda alias APA (19).
ADVERTISEMENT
Mario, kata Basri, menganiaya David karena mendapat informasi bahwa kekasihnya, AG (15), mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motifnya, dan apa bisa terjadi penganiayaan. Kan klien saya mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan," kata Basri yang mendampingi Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Mario hari ini dihadirkan di sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa AG. Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas, dihadirkan sebagai saksi.
"Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," sambungnya.
Dalam sidang itu, Amanda juga dihadirkan sebagai saksi. Kuasa Hukum Amanda, Eneta Adyalaksmita, membantah jika kliennya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
“Seperti yang sudah di BAP kok bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 7, tidak seperti dalam BAP saja sama seperti statement yang semula tidak berubah,” pungkasnya.
Dalam kasus penganiayaan David, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah, Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua (19), dan perempuan AG (15). Saat ini ketiganya pun telah ditahan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat dan terencana. Termasuk juga pasal perlindungan anak, mengingat David masih di bawah umur.