Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengacara Masih Siapkan Memori Banding untuk Ahok
16 Mei 2017 11:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengajukan banding atas vonis dua tahun untuk kasus penistaan agama Josefina A. Syukur, anggota tim penasihat hukum Ahok, mengaku masih mempersiapkan memori banding bersama timnya.
ADVERTISEMENT
"Salinan putusan sudah kami terima hari Rabu (10/5) sore. Kami sedang membuat memori bandingnya," ujar Josefina saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (16/5).
Saat ditanya perihal penangguhan penahanan, Josefina mengaku sedikit rancu dengan alasan Pengadilan Tinggi Jakarta yang belum mendapatkan berkas. Padahal, mereka bisa membuat penetapan penahanan tanpa menunggu berkas.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum bisa kirim berkas sebelum lewat 7 hari masa banding. Mereka baru kirim sore tadi (15/5) ke kantor surat untuk pemeriksaan berkas. Idealnya pekan ini bisa, tanpa harus menunggu berkas," ujar Josefina.
"Hanya sangat janggal saja alasannya begitu," tutupnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5) lalu. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menilai Ahok terbukti melanggar pasal 156 a, yaitu melakukan penodaan agama saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Kini, Ahok telah 7 hari dijebloskan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok Jawa Barat.
ADVERTISEMENT