Pengacara Minta Masyarakat Stop Sebarkan Foto Istri Dokter Priguna

10 April 2025 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosa anak pasien RSHS Bandung, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosa anak pasien RSHS Bandung, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdy Rizky Adilya, pengacara dari Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter residen PPDS Unpad yang jadi tersangka usai membius dan memperkosa anak perempuan pasien RSHS Bandung, meminta masyarakat berhenti menyebarkan privasi dari istri dan keluarga kliennya di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Kami minta tolong seluruh masyarakat Indonesia agar tidak dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan atau data pribadi lainnya di media sosial dari istri atau juga keluarga dari klien kami sendiri,” kata Ferdy kepada wartawan, Kamis (10/4).
“Karena mereka tentunya akan tidak bersalah dalam hal ini dan mereka juga tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi dengan kami ini,” imbuh dia.
Priguna tersangka pemerkosa anak pasien RSHS Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Dia juga menegur keras penyebaran informasi terkait kliennya di media sosial yang tak mendasar secara hukum. Termasuk, informasi yang, mencampuradukkan opini dan fakta dan cenderung menghakimi sehingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang bergulir.
“Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip sub-judicial rule ya, di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses apa pun hasil peradilan tersebut. Kami harapkan itu,” ujar Ferdy.
ADVERTISEMENT
“Sebagai negara hukum kita semua tahu ya, wajib menjunjung tinggi atas praduga tidak bersalah. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka,” katanya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Konpers Polda Jabar atas kasus Dokter Priguna yang memperkosa anak pasien RSHS Bandung, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT