Pengacara Minta Pembunuhan Sony oleh Anggota Densus 88 Diambil Alih Mabes Polri

2 Maret 2023 17:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara keluarga Sony Rizal Taihitu (60), sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyerahkan surat permohonan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Salah satu poinnya adalah meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus dalam rangka melakukan pendalaman pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus pembunuhan ini.
"Surat permohonan ditujukan kepada Bapak Kapolri dengan surat No 012/Moc/SP/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023 perihal permohonan penarikan dan pelimpahan perkara peristiwa pembunuhan Sony Rizal Tahitu dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri segera melaksanakan gelar perkara khusus," kata pengacara Sony, Jundri R Berutu, dalam keterangannya, Kamis 92/3).
Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain itu, mereka meminta agar Bripda Haris Sitanggang segera dipecat dari anggota Polri.
Berikut 5 poin surat permohonan:
ADVERTISEMENT
a. Kompol Resa F. Marasabessy (selaku penyidik)
b. Kompol Tony Haryono (selaku penyidik)
c. Bripka Dior L Napitupulu (selaku penyidik)
Bripda Haris Sitanggang membunuh Sony dengan motif untuk menguasai mobilnya. Hal ini dilakukannya karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di Densus 88.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.