Pengacara Minta Pembunuhan Sony oleh Anggota Densus 88 Diambil Alih Mabes Polri

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa hukum keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum keluarga almarhum Sony Rizal Taihitu, Jundri R Betutu. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Pengacara keluarga Sony Rizal Taihitu (60), sopir taksi online yang dibunuh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang, mendatangi Mabes Polri. Mereka menyerahkan surat permohonan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu poinnya adalah meminta Kapolri untuk membentuk tim khusus dalam rangka melakukan pendalaman pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus pembunuhan ini.

"Surat permohonan ditujukan kepada Bapak Kapolri dengan surat No 012/Moc/SP/III/2023 tertanggal 01 Maret 2023 perihal permohonan penarikan dan pelimpahan perkara peristiwa pembunuhan Sony Rizal Tahitu dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri segera melaksanakan gelar perkara khusus," kata pengacara Sony, Jundri R Berutu, dalam keterangannya, Kamis 92/3).

Tampang Bripda Haris Sitanggang, Anggota Densus 88 yang jadi tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Selain itu, mereka meminta agar Bripda Haris Sitanggang segera dipecat dari anggota Polri.

Berikut 5 poin surat permohonan:

  1. Membentuk Tim Khusus dalam rangka melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan dan dilakukan oknum anggota Densus 88 Polri.

  2. Menarik dan melakukan pelimpahan penanganan perkara yang semula ditangani oleh Unit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Mabes Polri

  3. Melakukan gelar perkara secara khusus dengan melibatkan pihak-pihak terkait baik dari unsur pimpinan tinggi Mabes Polri, pihak keluarga korban, saksi ahli independen dan kredibel serta pihak-pihak terkait lainnya.

  4. Memerintahkan kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama penyidik yang tertera dalam surat SP2HP yang diterima tertinggal 15 Februari 2023 oleh pihak keluarga/pemohon, terdiri dari;

a. Kompol Resa F. Marasabessy (selaku penyidik)

b. Kompol Tony Haryono (selaku penyidik)

c. Bripka Dior L Napitupulu (selaku penyidik)

  1. Melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Haris Sitanggang karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara terencana terhadap korban Sony Rizal Taihitu yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2023.

Bripda Haris Sitanggang membunuh Sony dengan motif untuk menguasai mobilnya. Hal ini dilakukannya karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di Densus 88.

Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.