Pengacara: Muhammad Kece Itu Pendeta, Sampaikan Apa yang Dipahami

27 Agustus 2021 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka penistaan agama Islam, Rabu (25/8). Kece yang bernama asli Muhamad Kasman terancam pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum Kece, Sandi E Situngkir, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka harusnya merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Namun polisi tak menjalankan itu.
“Kalau polisi menerapkan pasal 165a KUHP, maka ada tindakan yang belum dilakukan Jaksa Agung dan Menteri Agama, memberi peringatan ke Kece. Dihubungkan Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan,” kata Sandi kepada kumparan, Jumat (27/8).
Berikut bunyi Pasal 2 PNPS:
Pasal 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU PNPS). Pihak yang diduga menistakan agama mendapat teguran sebelum diproses hukum.
Sandi menyebut, penjelasan Kece dalam video yang memicu kontroversi itu merupakan merupakan pemahaman kliennya.
ADVERTISEMENT
“Apa yang disampaikan itu sebuah fakta dan tertulis. Orang menangkal itu, melecehkan biarlah. 'Apa yang saya sampaikan itu apa yang tertulis',” ujar Sandi.
Menurut Sandi, Kece resmi beragama Kristen sejak 2001. Kece kini juga berperan sebagai pendeta yang menyebarkan keyakinannya.
“Sedikit di bawah pendeta. Setelah dia meninggalkan keyakinan lama, dibaptis. Dia semata-mata bukan Youtuber, tapi juga pendeta,” tandasnya.
Kece memiliki akun Youtube sejak tahun 2020. Dia sering melakukan live streaming bersama rekan-rekan seagamanya.

Tak Ada Iktikad Baik

Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Kece bersembunyi di Bali sejak kasusnya mencuat. Ia juga tidak punya iktikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau kita kedua setelah muncul di masyarakat tak ada upaya dari yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah ini ke penyidik,” ujar Rusdi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah barang bukti juga berhasil disita polisi saat penangkapan Kece. Barang bukti itu terdiri atas dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, dan satu power bank. Selain itu penyidik juga menyita satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) atas nama Muhamad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Commuter Line.
Karena perbuatannya, Kece dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Dia terancam 6 tahun penjara.