Pengacara: Nenek 92 Tahun di Bali Jalani Sidang dalam Kondisi Pikun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Nenek I Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nenek I Nyoman Reja bersama 16 terdakwa lain saat menjalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ni Nyoman Reja (92 tahun) bersama 16 terdakwa lainnya menghormati keputusan hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsinya dalam perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah keluarga demi warisan di PN Denpasar, Kamis (5/6).

"Nenek ini sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, sangat kooperatif, apa pun yang diagendakan, apa pun yang menjadi putusan sela tadi, pasti nenek mengikuti," kata kuasa hukumnya, Vinsensius Jala, usai sidang putusan sela berakhir.

Nyoman Reja hanya duduk terdiam dengan tenang di kursi roda saat Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia saat membacakan amar putusan sela.

Vinsensius mengatakan Nyoman Reja tidak paham dengan proses persidangan dan penjelasan hakim. Menurutnya, kliennya itu terlalu tua dan sudah pikun untuk memahami kasus yang menjeratnya.

"Kalau tanya paham atau tidak paham, ya kita tahu sendiri dia cucu sendiri saja lupa kecuali dilihat muka, apalagi dengan mendengar bacaan seperti tadi kan, ya rupanya hal yang mustahil kalau nenek memahami," ujar Vinsensius.

"Kalau putusan pengadilan mengatakan nenek harus masuk ke rumah tahanan negara, siap. Jadi ini salah satu pembelajaran buat kita semua bahwa nenek yang sudah pikun, yang sudah umur 92 tahun, tetapi dia sangat kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," kata Vinsesius.

Nyoman Reja (92 tahun) di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Nenek Reja bersama 16 terdakwa lainnya dijadwalkan akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (12/6). JPU berencana menghadirkan lima saksi.

Adapun para terdakwa adalah I Made Dharma (64 tahun), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48).

Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Waryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), I Made Atmaja (61), Ni Nyoman Reja (92).

Perkara ini menimbulkan kerugian bagi I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.

Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.