Pengacara Nilai Ricky Rizal Harusnya Bebas, Segera Ajukan Banding

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Ricky Rizal menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Ricky Rizal menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Tim Kuasa Hukum Ricky Rizal segera menyiapkan banding terhadap vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Oh sudah siap [banding]. Kalau targetnya harus berubah jadi bebas sesuai dengan keyakinan kita. Keyakinan kita itu berbeda dengan jaksa maupun hakim sekarang. Keyakinan kita, dia harus bebas dan kita merasa ya tersesat," kata pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, usai pembacaan vonis, Selasa (14/2).

Menurutnya, hakim luput dalam melihat kenyataan kliennya telah menolak untuk mengeksekusi Yosua sejak awal. Namun Ricky tidak memiliki pilihan untuk melawan kehendak atasannya yang merupakan otak pembunuhan, Ferdy Sambo.

"[Ricky] menolak itu, walaupun dibilang tidak kuat mental, itu kan sama aja penolakan halus. Yang dihadapin bukan orang, anu,kan, ini jenderal yang lagi marah," tutur Erman.

Menurut Erman, seharusnya Hakim mempertimbangkan kesaksian Ricky yang menurutnya sudah jujur sesuai fakta yang ada. Erman pun menyinggung hasil pemeriksaan lie detector yang mengatakan Ricky Rizal memberikan kesaksian yang jujur.

“Contoh, masalah pengamanan senjata. Lie detector menyatakan itu adalah dia jujur untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian adanya berkembang antara Kuat dan almarhum [Yosua]. Lie detector menyatakan dia jujur kan?” tuturnya.

Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo berupa pidana penjara 13 tahun," kata Hakim saat membacakan amar putusan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).