Pengacara Novanto Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait SBY

13 Februari 2018 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kembali dilaporkan oleh Partai Demokrat (PD). Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout melaporkan Firman Wijaya terkait kasus memberikan pernyataan bohong di media pada saat persidangan Setya Novanto, Kamis (25/1) silam.
ADVERTISEMENT
"Kami ke sini pada posisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Firman Wijaya terkait dengan pernyataan yang bersangkutan di media online di persidangan tanggal 25 (Januari)," kata Ardy di Bareskrim Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
Dalam persidangan itu, Firman disebut mengarahkan seolah-olah SBY tahu terkait proyek e-KTP.
Menurutnya, fakta di persidangan berbeda dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Firman Wijaya. Pernyataan tersebut bahkan disebarkan ke media massa.
"Kita tahu fakta persidangan tidak seperti apa yang Firman imajinasikan penyampaian dia di depan persidangan itu," imbuhnya.
Ardi menjelaskan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menyatakan sesuatu seperti yang diasumsikan oleh Firman Wijaya. Sehingga Ardy meminta kepada Firman untuk membuktikan ucapannya ketika di persidangan waktu itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Nazarudin Lubis selaku Koordinator Kongres Advokat Indonesia menduga kesaksian Mirwan Amir di persidangan waktu itu adalah bohong. Padahal memberikan keterangan bohong di bawah sumpah ada pidananya.
Laporan keduanya diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/219/II/2018, Tanggal 13 Februari 2018. Firman diduga telah melanggar dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2008.