Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab didenda Rp 110 juta karena overstay di Arab Saudi. Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menegaskan hal ini terjadi bukan karena kesalahan Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Ini permasalahannya bukan denda, kalau memang semisalnya memang denda ada dari zaman kapan pun kami bersedia membayar, walaupun yang menjadi catatan adalah yang menyebabkan overstay (hingga didenda) itu bukan salah Habib Rizieq lho," kata Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) malam.
Sugito menjelaskan Rizieq mengalami overstay karena sempat dicekal saat berusaha meninggalkan Arab Saudi menuju Malaysia pada pertengahan 2018, sesuai batas visa yang dimiliki Rizieq.
"Pada tanggal 20 Juni 2018 itu kan batas akhir overstay, tanggal 12 atau berapa, Habib Rizieq tiga kali mencoba untuk keluar Saudi ke Malaysia karena waktu itu ingin menyelesaikan disertasi doktornya, itu dicekal atas permintaan institusi di Indonesia," terangnya.
Sugito menjelaskan ada upaya pembiaran dari pihak pemerintah Indonesia saat Rizieq dicekal hingga overstay di Arab Saudi. Padahal menurutnya, Rizieq dapat dideportasi saat itu.
ADVERTISEMENT
"Nah setelah dicekal itu kan dia overstay, nah seharusnya kalau dia overstay, Habib Rizieq kan diproses, setelah membayar denda kan bisa langsung dideportasi atau semacam itulah. Tapi ini kan dibiarkan dan cukup lama," jelasnya.
Sugito memastikan pihak Rizieq sejak awal tak pernah mempermasalahkan pembayaran denda overstay.
"Kalau masalah dendanya itu ndak ada masalah, tapi substansinya kan bukan itu, kenapa ini bisa overstay itu bukan kesalahan Habib Rizieq yang perlu menjadi catatan, kalau mau masalah bayar itu masalah lain," pungkasnya.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan Rizieq terbentur kendala untuk kembali ke tanah air, karena harusmembayar denda overstay.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya Gharamah," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
Rizieq harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar kembali ke Indonesia. Sementara, visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya setiap tiga bulan, Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visanya.
Belakangan kepulangan Rizieq ke Indonesia diusulkan menjadi salah satu syarat rekonsiliasi politik antara Presiden terpilih Jokowi dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Usulan ini diungkapkan oleh eks koordinator jubir BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, namun mendapat penolakan dari parpol koalisi Jokowi - Ma'ruf Amin.