Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Anggota tim kuasa hukum Partai Berkarya Nimran Abdurahman membantah isu dirinya akan mundur di sidang sengketa pileg di MK. Kabar mundurnya Nimran itu muncul setelah DPP Berkarya menuding gugatan soal 2,7 juta suara yang mengalir ke Partai Gerindra adalah gugatan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Belum, dari mana infonya? Masih belum," kata Nimran saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Namun, Nimran mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya memang akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Berkarya. Namun, keputusannya baru akan dibuat setelah sidang perdana sengketa Pileg 2019 pada Selasa (8/7).
"Saya dan tim itu baru akan melakukan (memutuskan) setelah persidangan dibuka. Bisa saja kami akan membuat keputusan-keputusan yang tidak pernah diduga oleh pihak berkepentingan sebelumnya," tegasnya.
Nimran menyebut, salah satu alasan yang membuatnya mempertimbangkan akan mundur adalah soal tudingan gugatan ilegal yang dibuat Berkarya. Padahal, menurutnya, gugatan itu dimohonkan oleh pengurus harian Berkarya.
Selain itu, Nimran menyebut kemungkinan pihaknya akan menarik permohonan gugatan.
"Kan kami dianggap ilegal kan. Nah karena kami dianggap illegal, kami kan ada alasan untuk menarik permohonan yang merupakan hasil cipta kami kan. Itu ada, alasan itu. Memungkinkan kami akan menarik permohonan itu di muka persidangan besok," lanjut Nimran.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nimran menuturkan pihaknya tidak bisa secara sembarang dalam menarik gugatan di MK. Karena, ada prosedur yang harus dilaksanakan secara bertahap.
"Kami kan harus memberitahukan ke MK, sementara kami belum bisa memberikan pemberitahuan ke MK soal itu. Ada kemungkinan kami mencabut, keputusan tunggu besok apakah kami akan menarik itu permohonan yang udah kami ajukan atau lanjut, ya besok kami akan tentukan," tutur Nimran.