Pengacara Pastikan Kekasih Brigadir Yosua Tak Minta Perlindungan LPSK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Kamarudin Simanjuntak (kiri) dan Johnson Panjaitan (kanan) di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, memastikan kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak tak akan meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi dalam hal ini, Vera tidak meminta perlindungan apa pun, minta perlindungan lah kepada Tuhan. Kalau pun minta perlindungan kepada lembaga lebih bagus minta perlindungan kepada angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara," kata Komaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/8.

Kamaruddin juga memastikan sampai dengan saat ini tak ada ancaman apa pun terhadap Vera.

"Sejauh ini tidak ada [ancaman]," jelasnya.

Vera Simanjuntak (kiri), kekasih Yosua Hutabarat. Foto: Dok. Jambikita

Sebelumnya, Vera Simanjuntak sempat mempertimbangkan untuk meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini disampaikan oleh Ramos Hutabarat selaku penasihat hukum Vera, Senin (1/8).

Ia mengatakan Vera beserta keluarga merasa khawatir dan terancam. Apalagi Vera disebut saksi kunci atas kasus yang menewaskan Brigadir Yosua. Karena itu, mereka ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Mereka merasa terancam, itu ada. Tidak nyaman. Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal (termasuk awak media). Pemberitaan Vera menjadi saksi kunci atau apa pun, itu juga menjadi pertimbangan untuk meminta perlindungan," kata Ramos dikutip dari Jambikita.id (media partner kumparan).

Setelah mendapatkan penjelasan dari penasihat hukum, Vera dan keluarganya mengurungkan niat tersebut. Sebab, keluarga keberatan Vera diamankan di suatu tempat untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK. Keluarga khawatir bila Vera jauh dari rumah.

"Keluarga dan pihak lainnya tidak bisa menghubungi jika dilindungi LPSK. Itu menjadi pertimbangan, karena Vera perempuan. Jadi, bahasa penasihat hukum menghalangi Vera meminta perlindungan LPSK, itu tidak benar," kata Ramos.