Pengacara Pegi Minta Penyidikan Kasus Vina Cirebon Diaudit

22 Juni 2024 13:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toni RM saat mengungkapkan foto yang ditunjukan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho. (21/6/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toni RM saat mengungkapkan foto yang ditunjukan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho. (21/6/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengapresiasi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut pembuktian awal kasus Vina Cirebon pada 2016 tidak didukung scientific crime investigation.
ADVERTISEMENT
Listyo menyampaikan itu dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6). Pernyataan Listyo ini untuk mengingatkan penyidik agar mengedepankan scientific crime investigation ketika menangani suatu perkara sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami sebagai penasihat hukum Pegi Setiawan mengapresiasi statement atau pernyataan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menyinggung kasus Vina Cirebon bahwa penyidik saat melakukan penyidikan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 tidak mengedepankan scientific crime investigation,” ujar Toni RM pada Jumat (21/6).
Toni menduga Listyo telah membaca putusan pengadilan dan berkas-berkas terkait kasus itu sehingga dapat mengatakan hal tersebut. Sebab menurutnya berdasarkan putusan tidak ada bukti DNA yang bisa memastikan para pelaku pembunuhan itu melakukan persetubuhan dengan korban.
ADVERTISEMENT
“Seperti adanya persetubuhan dan ditemukan sperma tapi tidak ada dilakukan tes DNA,” ujarnya.
“Itu artinya ya dari mana persetubuhan dengan pelaku delapan orang itu bisa mengindentifikasi bahwa sperma itu milik 7 pelaku yang menyetubuhi itu kan tidak ada tes DNA,” sambungnya.
Toni RM saat mengungkapkan foto yang ditunjukan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho. (21/6/2024). Foto: Panji Asmara/kumparan
Selain itu, lanjut Toni, juga tidak ditemukan sidik jari yang dapat memastikan bahwa para pelaku memang benar pembunuh Vina dan kekasihnya, Eky. "Pokoknya ini amburadul," ujarnya.
Di kasus ini sudah ada 7 orang yang divonis bersalah. Pegi satu-satunya pelaku yang belum menjalani persidangan karena baru ditangkap pada 2024, setelah buron 8 tahun.
Toni meminta Polri melakukan audit penyidikan sebelum merampungkan berkas perkara kliennya.
"Mumpung belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka sikap dan pernyataan Bapak Kapolri ini sangat bagus, dan sangat diapresiasi oleh masyarakat lanjutkan segera audit penyidikan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait scientific crime investigation dalam kasus Vina Cirebon, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan itu dilakukan dalam penyidikan polisi pada 2016. Hanya saja polisi kurang teliti saat mendapati kasus ini pertama kali karena Vina dan Eky sempat disebut korban kecelakaan lalu lintas. Namun, kemudian berkembang menjadi kasus pembunuhan sadis sehingga korban yang sudah dimakamkan harus dilakukan ekshumasi untuk penyelidikan.
"Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan scientific crime investigation," Sandi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
"Tapi langkah-langkah scientific crime investigation tetap dilaksanakan termasuk ahli toksikologi dan sebagainya. Itu menjadi masukan yang utuh, bukan tidak dilaksanakan tapi dilaksanakan," terangnya.
ADVERTISEMENT

Pertanyakan soal Foto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam jumpa pers perihal Kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho sempat menunjukkan foto Pegi Setiawan yang menjadi salah satu bukti dalam kasus Vina Cirebon. Sandi menunjukkan foto itu dalam sebuah acara talkshow.
Namun kuasa hukum Pegi, Toni RM, mempertanyakan alasan dijadikannya foto itu sebagai bukti. Sebab sebenarnya foto itu sudah dimiliki polisi pada 2016. Tapi polisi tidak menggunakannya dalam lembar daftar pencarian orang (DPO) saat Pegi buron.
Toni menuturkan foto itu didapat dari album milik keluarga Pegi. Foto tersebut kemudian difoto ulang oleh seorang tetangga Pegi bernama Budi yang merupakan anggota polisi, seminggu setelah polisi mengambil dua unit motor di rumah Pagi.
Keluarga Pegi juga memberikan fotokopi kartu keluarga. Namun polisi tidak menggunakan data-data tersebut saat memburu Pegi.
ADVERTISEMENT
“Kan sudah dapat data lengkapnya karena dikasih kartu keluarganya. Harusnya kalau yakin tulis dong Pegi Setiawan, alamatnya di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, lalu lampirkan foto ini kalau memang yakin,” kata Toni.
Namun, menurut Toni yang dimuat polisi dalam DPO justru berbeda. Mulai dari alamat hingga ciri fisik tidak ada kemiripan Pegi yang saat ini ditangkap dengan yang termuat di DPO.
"Mengumumkan DPO tidak dikasih foto ini apa artinya. Kami menilai, Polda Jawa Barat belum yakin pelakunya itu Pegi Setiawan, walaupun dia sudah dapat fotonya," ujarnya.