Pengacara: Penabrak Selvi Bukan Mobil Audi, Diduga Pajero Hitam Milik Polisi
ยทwaktu baca 3 menit

Fakta baru terungkap dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Kabupaten Cianjur yang terjadi pada (20/2).
Penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi.
Diduga mobil Pajero warna hitam dengan pelat nomor dinas polisi yang menabrak Selvi.
Ketua tim kuasa hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan dugaan ini berdasarkan keterangan, Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat berada di depan sepeda motor korban.
"Sopir angkot ini (Yusandi), kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," kata Yudi, kepada wartawan, Rabu (8/3).
Yudi memaparkan, sopir angkot itu mengungkap kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Keterangan Yusandi, dirinya mendengar suara "Braaakk" setelah beberapa detik mobil angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam tersebut," ucap dia.
Berdasarkan keterangan itu, pihaknya melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero. Termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang kita konfirmasi kesaksiannya, mobil Pajero itu sudah ada ada di dalam rangkaian kepolisian, sejak rangkaian tersebut masuk ke rumah makan Alam Sunda Cipanas hingga ke TKP Wowon di Ciranjang," tutur Yudi.
Mobil Pajero Putih Pakai Pelat Dinas Polisi
Yudi mengatakan, mobil Pajero itu menggunakan nomor dinas polisi yakni VIII-15-33. Nomor itu merupakan pelat nomor dinas milik Kasat Reskrim Polres Cianjur.
Yudi meyakini, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan ini. Menurutnya, ada dua aspek pelanggaran yang diduga dilakukan polisi dalam kasus ini.
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," kata Yudi.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Lebih jauh, Yudi mengatakan, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Propam Polri mengenai pelanggaran atas masuknya kendaraan sipil ke dalam iring-iringan patwal polisi.
"Masuknya mobil teman atau kolega ke dalam rangkaian rombongan patwal polisi, bagaimana tindakannya, karena itu melanggar kode etik dan SOP yang dikeluarkan Polri," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Enggan Memberikan Tanggapan
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi, tidak memberikan tanggapan saat wartawan mencoba mengkonfirmasi temuan ini.
Dalam kasus tabrak lari di Cianjur yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, terdapat momen Selvi terlebih dahulu terjatuh di belakang mobil angkutan kota (angkot) yang mengerem mendadak.
Tubuh Selvi terjatuh ke tengah jalan (dan motornya terjatuh di sisi kiri jalan di belakang angkot). Ia lantas terlindas mobil yang berlawanan arah.
Namun, sopir angkot yang bisa menjadi saksi kunci tersebut tak diperiksa oleh polisi.
