Pengacara Pertanyakan 'Bukti Lama' KPK Jerat Hasto: Sepertinya Ada Kantong Ajaib

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempertanyakan bukti KPK dalam menjerat kliennya sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Sebab, peristiwanya disebut sudah cukup lama. KPK dinilai seolah menyimpan bukti.
Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyebut perkara yang menjerat Masiku sebagai tersangka bergulir sejak 2020 lalu. Bahkan, sejumlah tersangka lainnya yang ikut dijerat juga telah rampung disidangkan dan menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau kita mau lihat secara jernih, perkara ini yang pertama disangkakan dan didakwakan kepada Mas Hasto itu adalah obstruction of justice [perintangan penyidikan]. Tapi, faktanya ini yang kita bisa perdebatkan," ucap Maqdir usai persidangan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
Ada dua perbuatan Hasto dalam upaya perintangan penyidikan Harun Masiku sebagaimana termuat dalam dakwaan KPK. Pertama, Hasto melalui orang kepercayaannya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam hp serta bersembunyi di kantor DPP PDIP ketika OTT KPK pada 8 Januari 2020 silam.
Alhasil, Harun Masiku lolos dari OTT. Bahkan masih buron hingga lebih dari 5 tahun berlalu.
Kedua, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk merendam hp yang berisi informasi mengenai Harun Masiku. Peristiwa itu terjadi sebelum Hasto diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.
"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024," jelas dia.
Menurutnya, penyidik lembaga antirasuah menyimpan bukti yang begitu lama seolah kemudian menggunakan 'kantong ajaib' untuk mentersangkakan kliennya pada 2024.
"Artinya, ini saya enggak kebayang bagaimana mereka mengumpulkan bukti dalam waktu sekian lama. Seolah-olah bukti itu disimpan dulu, mungkin ada kalau saya ingat dulu anak-anak masih menonton Doraemon," tutur Maqdir.
"Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini. Saya kira ini sesuatu yang kita sayangkan," paparnya.
Hasto dijerat dengan dua dakwaan, yakni perintangan penyidikan KPK terhadap Harun Masiku serta suap terhadap Komisioner KPU.
